Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat dinyatakan tidak beritikad baik karena mendompleng ketenaran merek Radium milik penggugat, yang oleh majelis hakim disebut sebagai merk terkenal (well-known mark). Alhasil, hakim dalam putusannya membatalkan merek milik tergugat dan meminta Ditjen HKI Depkumham mencoret merek milik tergugat.
Ajukan verzet
Meski telah memenangkan perkara, Radium Lampenwerk ternyata tidak bisa langsung menikmati putusan hakim. Pasalnya berselang beberapa waktu kemudian, Fanny Wardhana mengajukan perlawanan (verzet).
NG Fanny Wardhana yang diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum Januar Jahja & Partners mengaku baru mengetahui putusan itu melalui harian Rakyat Merdeka pada awal Desember 2007 dan sebelumnya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.
Dalam perlawanannya, Fanny membantah putusan hakim yang menyatakan ada persamaan pokok dan keseluruhan dalam sengketa merek ini. Radium adalah kata umum dan persamaannya dengan merek terlawan (Radium Lampenwerk, -red) hanya suatu kebetulan belaka, kata Ombun Suryono Sidauruk, kuasa hukum Fanny Wardhana kepada hukumonline, Selasa (15/4).
Radium, masih menurut Ombun, adalah kata umum yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti logam radioaktif berwarna putih yang digunakan untuk perawatan penyakit seperti kanker. Sehingga seharusnya pelawan tidak berhak memonopoli kata 'radium' itu, tegasnya.
Lebih jauh dalam berkas perlawananannya, pelawan mengaku tidak sependapat dengan putusan hakim. Ombun menyatakan bahwa pendaftaran merek di beberapa negara bukan menjadi indikasi suatu merek adalah merek terkenal.
Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek menjelaskan bahwa merek terkenal apabila merek yang bersangkutan sudah dikenal luas oleh masyarakan umum selama bertahun-tahun, mempunyai reputasi yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara.
















