Dengan demikian, Jelas bahwa bukti promosi yang gencar dan besar-besaran serta bukti investasi di beberapa negara di dunia, tidak identik dengan bukti pendaftaran mereka di beberapa negara, demikian tertulis dalam berkas perlawanan.
Dalil Fanny Wardhana itu terang dibantah Radium Lampenwerk. Ali Imron dalam jawabannya menyatakan bahwa pelawan telah keliru menafsirkan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Merek. Justru penentuan merek terkenal harus dibuktikan dengan pendaftaran di beberapa negara, pungkasnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/4) kemarin, majelis hakim yang -masih- dipimpin Andriani Nurdin, pihak Fanny Wardhana selaku pelawan mengajukan berkas replik. Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda duplik dari terlawan.
















