Samin Tan Diputus Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi
Terbaru

Samin Tan Diputus Bebas, KPK Siap Ajukan Kasasi

KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara Samin Tan telah kuat. Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) saat ditangkap tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan (SMT) saat ditangkap tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terkait putusan bebas terhadap Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM). KPK berharap pengadilan segera mengirimkan putusan lengkapnya agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi.

“KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/8). 

Ali mengatakan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. Terbukti, sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih. 

Selain itu, KPK meyakini terdapat bukti permulaan cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan, di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK. (Baca: Penangkapan Samin Tan dan Surganya Koruptor di Singapura)

“KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” kata Ali.

Sebelumnya seperti dilansir Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan Samin Tan dari semua dakwaan JPU KPK. "Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8).

Dalam perkara ini Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tags:

Berita Terkait