Sanksi Administrasi Pajak di UU Cipta Kerja Disesuaikan dengan Tingkat Suku Bunga
Utama

Sanksi Administrasi Pajak di UU Cipta Kerja Disesuaikan dengan Tingkat Suku Bunga

Hal ini dinilai positif dan lebih adil bagi wajib pajak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” katanya.

Pengamat pajak Bawono Krisiaji menilai masalah penyesuaian besaran sanksi administrasi yang mengikuti tingkat suku bunga, jauh lebh baik jika dibanding dengan pengenaan sanksi sebelumnya. Dia mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar penilaian pengenaan sanksi administrasi dengan sistem penyesuaian suku bunga (flexible rate) lebih baik ketimbang aturan sebelumnya yang menggunakan sistem fixed rate.

Pertama, perubahan dari fixed rate menjadi flexible rate tersebut pada dasarnya lebih adil dan mengacu pada prinsip proporsionalitas. Dengan demikian, perubahan tersebut diharapkan akan mendorong kepatuhan secara sukarela. Kedua, hal ini juga sejalan dengan international best practices. Dan Ketiga, perlu juga dipahami bahwa sanksi tersebut akan selalu berada di atas tingkat suku bunga. (Baca: Melihat Manfaat UU Cipta Kerja bagi Sektor Ekonomi Digital)

“Ini lebih adil. Dengan demikian, dari kacamata wajib pajak mereka tetap akan memprioritaskan pelunasan wajib bayar dibandingkan dengan kewajiban pelunasan utang dengan pihak lain,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (20/10).

Terkait aturan perpajakan di UU Ciptaker, Bawono menilai bahwa klaster perpajakan harus dilihat sebagai sesuatu yang possitif. Pasalnya, selain mendorong kemudahan berusaha, kepastian dan daya saing, klaster ini juga memiliki orientasi bagi perluasan wajib pajak.

Klaster perpajakan ini, lanjutnya, juga dirasa tepat. Karena adanya dugaan bahwa di masa pasca Covid-19, terdapat kompetisi pajak dari berbagai negara. Tujuannya adalah untuk menarik investasi dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Secara umum, menurut saya klaster perpajakan di UU Cipta Kerja perlu dilihat sebagai sesuatu yang positif. Selain mendorong kemudahan berusaha, kepastian, dan daya saing, klaster ini juga memiliki orientasi bagi perluasan basis pajak. Contohnya adanya kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak jika semisal tidak memiliki NPWP. Klaster ini juga dirasa tepat karena terdapat dugaan bahwa di masa pascacovid akan terdapat kompetisi pajak dari berbagai negara untuk menarik investasi dalam rangka pemulihan ekonomi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait