Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.
Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.
Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Baca Juga:
- Richard Eliezer Dipertahankan Sebagai Anggota Polri
- Terbukti Turut Serta Pembunuhan Berencana, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
- Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan dalam Vonis 20 Tahun Putri Candrawathi
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), anggota Polri dilarang:
- Melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesame anggota Polri Nasional atau pihak ketiga.
- Mengemukakan dan/atau menolak perintah dinas dalam konteks pemeriksaan internal Kepolisian yang dijalankan oleh tim fungsi pengawasan mengenai laporan aduan.