Putusan Komisi Etik Polri terhadap Eliezer Dinilai Tepat
Terbaru

Putusan Komisi Etik Polri terhadap Eliezer Dinilai Tepat

Putusan KKEP tersebut sejatinya dapat menjadi kultur baru di tubuh korps bhayangkara yang menunjukan pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: RES
Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto: RES

Nasib terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terbilang lebih baik ketimbang pelaku lainnya. Selain hanya mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer masih diberikan kesempatan menjadi anggota Polri. Ya, hukuman yang diberikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya demosi selama satu tahun.

Dosen hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti  Azmi Syahputra  berpandangan, putusan KKEP yang memberikan sanksi demosi selama satu tahun dari posisi terakhir sudahlah tepat. Sebab KKEP dinilai telah berhasil mempertimbangkan segala hal yang paling esensial. Khususnya terkait dengan fakta dan hal-hal meringankan.

Termasuk keterbukaan, kejujuran dan keterangan Richard Eliezer yang tidak berbelit-belit. Dengan demikian langkah dan sikap Richard Eliezer amat membantu penyidik di tingkat kepolisian, sehingga membuat perkara menjadi terang benderang atas peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Putusan komisi sidang etik terhadap Bharada E telah tepat,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (23/2/2023).

Baca juga:

Azmi mengapresiasi langkah bijak putusan KKEP, karena mempertimbangkan berbagai asep. Wabilkhusus terkait keadaan maupun peran dan kontribusi nyata dari Richard Eliezer yang berpangkat Bharada. Putusan KKEP tersebut sejatinya dapat menjadi kultur baru di tubuh korps bhayangkara yang menunjukkan pimpinan Polri berpihak pada bawahan. Tentu saja bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaannya.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menilai, putusan KKEP sebagai era semangat budaya tinggi di tubuh institusi Polri yang dapat menjadi cerminan agar terus berbenah. Serta memperbaiki hal-hal yang tidak tepat. Sekaligus menunjukkan fungsi hukum dirasakan dan dinilai dari hasil kerja KKEP.

Tags:

Berita Terkait