Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik
Terbaru

Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik

Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Sanksi bagi Anggota Polri yang Melanggar Kode Etik
Hukumonline

Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.

Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Baca Juga:

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), anggota Polri dilarang:

  1. Melakukan, memerintahkan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
  1. Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesame anggota Polri Nasional atau pihak ketiga.
  1. Mengemukakan dan/atau menolak perintah dinas dalam konteks pemeriksaan internal Kepolisian yang dijalankan oleh tim fungsi pengawasan mengenai laporan aduan.
  1. Menyalahgunakan kuasa dalam menjalankan tugas.

Ketentuan ini merupakan suatu pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam hal ini, akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi sesuai takaran tingkat ringan atau berat pelanggarannya.

Pemberian sanksi akan diberikan dengan disidangkan melalui sidang KKEP. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran berat maupun ringan dan dilakukan terus menerus atau berulang kali, maka oknum tersebut dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1), setidaknya terdapat 7 sanksi bagi anggota Polri yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran, yaitu:

1.  Perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela

2.  Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya satu minggu dan paling lama satu bulan.

4. Di pindah tugas ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

5. Di pindah tugas ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun.

6. Di pindah tugas ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

7. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Anggota Polri yang melanggar, secara langsung telah menyalahi peraturan yang telah mengikat yaitu kode etik profesi dan peraturan kedisiplinan. Maka, anggota Polri yang melanggar tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku melalui sidang kode etik untuk penjatuhan sanksi administratif dan peradilan umum untuk penjatuhan sanksi pidana.

Tags:

Berita Terkait