Sanksi bagi CASN yang Mengundurkan Diri
Terbaru

Sanksi bagi CASN yang Mengundurkan Diri

CASN bukan ajang coba-coba, para pelamar yang mengundurkan diri setelah lulus seleksi akhir akan dikenakan sanksi denda.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sanksi bagi CASN yang Mengundurkan Diri
Hukumonline

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lolos seleksi pada seleksi CASN 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat setidaknya terdapat 105 Calon Aparatur Sipil Negara yang mengundurkan diri.

Alasan yang banyak dilontarkan oleh CASN ini adalah ketidakcocokan gaji yang jauh dari ekspektasi, penempatan lokasi yang jauh, dan sudah tidak ada motivasi dalam bekerja. Terkait hal ini para CASN yang mengundurkan diri jelas mendapat sanksi.

Sanksi tegas mengenai pengunduran diri ASN tertuang di dalam beberapa peraturan, di antaranya:

Baca Juga:

1. Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 20121 Pasal 54 ayat 2 menjelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

2. Kementerian Luar Negeri dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.

3. Pengumuman No:Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2021, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a.  Sanksi sebesar Rp25 juta bagi yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri.

b. Sanksi sebesar Rp50 juta bagi yang telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri.

c. Sanksi sebesar Rp100 juta bagi yang telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri.

Tags:

Berita Terkait