AKBP Yusuf melakukan tindakan kekerasan karena tersulut emosi ketika bertanya kepada kedua orang tersebut. Mereka menjawab tidak tahu. Begitu pula, ketika ditanya KTP dan komplotan lainnya yang melarikan diri, keduanya juga menjawab tidak tahu.
Atas dasar itulah, AKBP Yusuf melakukan tindakan kekerasan terhadap kedua wanita paruh baya dan anak di bawah umur tersebut. Akibat tindakannya itu, AKBP Yusuf saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat dan telah dicopot jabatanya dari Kasubdit Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Babel.
(Baca Juga: Penting! Meski Dijamin Hukum, Ini 5 Jenis Demonstrasi yang Dilarang)
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendy mengatakan AKBP Yusuf harus ditindak menurut hukum pidana maupun kode etik Polri atas kejadian tersebut. "Sebab apa yang dilakukan AKBP Yusuf itu adalah perbuatan main hakim sendiri, apalagi terhadap seorang perempuan dan juga anak-anak," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (13/7).
Pendapat ini disampaikan terkait kasusnya yang viral di media sosial tentang penganiayaan yang dilakukan oknum Polri AKBP Yusuf di "minimarket" Selindung, Bangka terhadap tiga orang.
Menurut Erdianto, terlepas dari aspek hukum, secara sosiologis seharusnya AKBP Yusuf bisa menempuh cara lain tanpa harus melakukan pelanggaran hukum "Juga terhadap Andy Rafly (12) pelajar SD, yang tertangkap tangan melakukan pencurian adalah tindak pidana, terlepas dari berapa nilai yang dicuri. Ini tetap perbuatan tercela," katanya.
(Baca Juga: Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)
Ia memandang bahwa pencurian termasuk "recht delicten", bukan "wet delicten", yaitu perbuatan yang senyatanya jahat. Akan tetapi apa yang telah dilakukan AKBP Yusuf juga tindak pidana, apalagi sebagai seorang polisi seharusnya ia tahu bagaimana seharusnya bersikap atas pencuri yang tertangkap tangan.
"Yang seharusnya ia lakukan adalah mengamankan pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum, bukan dengan main pukul. Suatu kebenaran akan menjadi kesalahan ketika diselesaikan dengan cara yang salah," katanya.
















