Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran
Terbaru

Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran

Bagi ormas yang melanggar, dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran
Hukumonline

Ormas Khilafatul Muslimin dinyatakan melawan hukum oleh Polda Metro Jaya karena bertentangan dengan Pancasila. Kegiatan yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin menyatakan bahwa ideologi Pancasila tidak sesuai, sebab ideologi Khilafah lah yang paling tepat untuk memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.

Polisi lalu menetapkan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dan dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ormas atau organisasi masyarakat tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas, yang merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:

Ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan. Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota. Badan hukum yayasan tersebut diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan-larang bagi ormas diatur dalam Pasal 59 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut menjelaskan bahwa setiap ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Lalu dalam Pasal 59 ayat (4) Ormas juga dilarang:

1. Menggunakan nama, lambing, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambing, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang.

Tags:

Berita Terkait