Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran
Terbaru

Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Pelanggaran

Bagi ormas yang melanggar, dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

2.  Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.

3.  Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham  yang bertentangan dengan Pancasila.

Ormas turut dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Bagi ormas yang melanggar, dijatuhi hukuman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sedangkan berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, ormas yang melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (3) dan (4) dapat dijatuhi sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administratif bagi pelanggar berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum berakibat ormas dinyatakan bubar. Sanksi pidana bagi anggota Ormas yang melanggar tertuang di dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas.

Setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Tags:

Berita Terkait