Sanksi Pidana Bagi Pengancam Pembunuhan Melalui Media Sosial
Terbaru

Sanksi Pidana Bagi Pengancam Pembunuhan Melalui Media Sosial

Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pengancaman dalam UU ITE dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya. Untuk itu berdasarkan pasal ini, setiap orang dilarang untuk mengirimkan pesan dalam bentuk digital yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Secara konvensional, dalam KUHP tindak pidana yang sama diatur dalam Pasal 369 mengenai ancaman kekerasan yang hukumannya adalah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sedangkan di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana pengancaman pembunuhan terdapat dalam Pasal 449. Baik dalam KUHP lama dan KUHP baru, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 369 dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun, pasal pengancaman ini masuk ke delik adua yang tertuang dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP, yang menyatakan kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Lebih lanjut, terhadap pengancaman yang dilakukan melalui media sosial dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialist derogate legi generali, yang mana hukum khusus mengenyampingkan hukum umum.

Tags:

Berita Terkait