Sanksi Pidana untuk Penegak Hukum
RUU Peradilan Anak:

Sanksi Pidana untuk Penegak Hukum

IKAHI secara resmi menyurati Komisi III DPR terkait kriminalisasi terhadap hakim.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Foto: Sgp
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Foto: Sgp

Komisi III DPR dan pemerintah telah rampung membahas RUU Sistem Peradilan Pidana Anak pada pembahasan tingkat pertama. Setelah ini, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan di pembahasan tingkat kedua oleh seluruh anggota DPR dan pemerintah. Salah satu yang krusial dalam RUU ini adalah adanya sanksi pidana yang diberikan kepada penegak hukum.

Ada beberapa sanksi pidana untuk penegak hukum dan pejabat pengadilan dalam RUU ini. Pertama, sanksi pidana maksimal duatahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi penyidik, penuntut umum dan hakim yang tak melaksanakan diversi dalam perkara pidana anak (Pasal 95).

Kedua, sanksi pidana kepada penyidik, penuntut umum dan hakim paling lama dua tahun bagi yang sengaja melakukan penahanan kepada anak yang lewat dari batas waktu sebagaimana diatur dalam RUU ini. “Ini bertujuan agar penegak hukum profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi III, Rabu (27/6).

Tingkat Pemeriksaan

Jangka Waktu Penahanan

Perpanjangan

Penyidikan

7 hari (oleh penyidik)

8 hari (oleh JPU)

Penuntutan

5 hari (oleh JPU)

5 hari (oleh Hakim PN)

Persidangan

10 hari (oleh hakim)

15 hari (oleh Ketua PN)

Tingkat Banding

10 hari (oleh hakim banding)

15 hari (oleh Ketua PT)

Tingkat Kasasi

15 hari (oleh hakim kasasi)

20 hari (oleh Ketua MA)

        Sumber: RUU Sistem Peradilan Pidana Anak

Bila batas waktu penahanan ini sudah lewat, maka anak yang tersangkut masalah pidana harus segera dikeluarkan dari tahanan. Ancaman sanksi dua tahun pidana penjara itu berlaku bagi penegak hukum di setiap tingkatan yang secara sengaja mengabaikan batas waktu penahanan tersebut.

Ketentuan ini bukan tanpa protes dari penegak hukum. Aziz mengungkapkan ada surat dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Komisi III yang berisi keberatan terhadap ketentuan yang mengkriminalisasi hakim tersebut. “Yang diutus oleh IKAHI adalah Imron Anwari (hakim agung) dan Sekretaris Umum (Sekum) Suhadi,” jelas Aziz.

Aziz menjelaskan materi yang berkaitan dengan Surat IKAHI ini sudah dibahas di Panja RUU ini. Ia menegaskan bahwa adanya sanksi tersebut bukan hanya untuk hakim, tetapi juga penyidik dan penuntut umum yang tak menjalankan tugasnya secara profesional. “Lagipula, keberatan mengenai pasal ini hanya diajukan oleh IKAHI, penegak hukum lain tak keberatan,” jelasnya.

Awalnya, beberapa fraksi mengusulkan agar sanksi pidana maksimal dua tahun diturunkan. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merespon usulan ini dengan mengusulkan sanksi pidana untuk penegak hukum maksimal cukup enam bulan saja. “Sebelum RUU ini ditandatangani, kami mengusulkan agar diturunkan menjadi enam bulan,” ujarnya.

Perwakilan Fraksi PPP Dimyati Natakusumah setuju dengan pengurangan sanksi pidana itu. Ia khawatir penagak hukum akan goyah dalam menjalankan tugasnya bila melihat sanksi maksimal dua tahun yang cukup berat itu. “Enam bulan yang diusulkan pemerintah itu terlalu ringan, saya mengusulkan menjadi satu tahun,” ujarnya.

Syarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura menilai sanksi pidana bagi penegak hukum itu bukan masalah. Ia menilai selama penegak hukum bekerja secara on the track maka penegak hukum tak perlu khawatir. “Saya kira sanksi pidana dua tahun itu sudah cukup baik. Kalau diturunkan menjadi enam bulan, itu menjadi tindak pidana ringan. Sanksi enam bulan itu kan kategori pelanggaran, bukan kejahatan,” ujarnya.

Perwakilan Fraksi Golkar Nudirman Munir menjelaskan sanksi pidana dua tahun itu merupakan hukuman maksimal yang mungkin dijatuhkan. “Kan pidana yang dijatuhkan bisa lebih rendah dari itu. Bisa saja hanya empat bulan. Toh, nanti putusan pengadilan yang menentukan itu,” pungkasnya.

Komsisi III dan Pemerintah akhirnya menyepakati isi RUU ini, termasuk sanksi pidana penjara dua tahun untuk penegak hukum. “Alhamdulillah, kami sangat mensyukuri dengan disetujuinya RUU ini,” ujar Amir saat membacakan pandangan akhir pemerintah. 

Tags: