Memperbaiki sistem
Senada dengan Sahetapy, Koordinator KKAI Otto Hasibuan juga mengatakan tidak setuju jika forum LS menjadi wadah untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang melawan hukum. "Jangan sampai wadah ini menjadi upaya legitimasi untuk tindakan-tindakan melawan hukum dari pemerintah umpamanya," tegas Otto.
Meski demikian, Otto tetap menaruh harapan bahwa dengan penyelenggaraan LS III para aparat penegak hukum dapat duduk bersama dan mengevaluasi kelemahan masing-masing. Selama ini, jelasnya, para aparat penegak hukum dan berbagai lembaga independen sudah berupaya memperbaiki hukum secara sendiri-sendiri tapi belum berhasil. "Bahkan cenderung untuk kita saling menyalahkan," ucapnya.
Kepada wartawan, Wakil Koordinator KKAI Indra Sahnun Lubis berharap bahwa dengan LS III para penegak hukum bisa memperbaiki sistem yang ada di peradilan ini maupun dalam rangka penegakan hukum.
"Untuk itulah kita mengharapkan dalam Law Summit ini ada kontrol terhadap para penegak hukum seperti Kepolisian sebagai ujung tombak daripada pelaksanaan hukum itu sendiri maupun Kejaksaan Agung. Jadi, satu hal yang sangat baik bagi kita agar penegakan hukum ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat," jelas Indra.
Sahetapy yang juga anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P menegaskan, lembaga-lembaga penegak hukum belum berani mengambil tindakan-tindakan yang tidak populer kecuali yang melanggar HAM. Penegak hukum, lanjutnya, cenderung cari selamat alias KKN dan tidak mencari atau menegakkan keadilan dan kebenaran.
Secara khusus Sahetapy mengkritik lembaga penegak hukum seperti Mahkamah Agung, Departemen Kehakiman dan HAM, dan Kejaksaan Agung yang dianggap bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus korupsi yang diberitakan di media massa.
Kalangan advokat yang dengan lahirnya Undang-undang No.18/2003 tentang Advokat menjadi bagian dari penegak hukum, juga tidak luput dari kritikan Sahetapy. "Sarjana Hukum alias SH harus jadi Sarjana Halal, bukan Sarjana Haram dan yang mendapatkan honorarium dari sumber yang haram," ucap Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga tersebut.
Sahetapy juga berpendapat bahwa Law Summit (LS) bukan dan tidak boleh mengambil alih peran Mahkejapol (Mahkamah Agung, Kehakiman, Jaksa, dan Polisi, red) yang dinilainya tidak punya landasan yuridis dalam kehidupan negara berwawasan trias politica.