Satgas Waspada Investasi Nilai Positif Penegakan Hukum Fintech Ilegal
Berita

Satgas Waspada Investasi Nilai Positif Penegakan Hukum Fintech Ilegal

Saat ini banyak entitas fintech ilegal yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang disebar melalui pesan singkat, appstore atau playstore, bahkan juga sosial media.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kapolres menjelaskan penangkapan itu melalui kerja sama dengan Polres Belerang, Kepulauan Riau. Awalnya, berdasarkan penyidikan Polres Jakarta Utara, dua tersangka itu diduga berada di wilayah Batam.

 

Dua tersangka itu yakni laki-laki DX (38) dan perempuan FQ (35), keduanya warga negara Cina. FQ merupakan direktur utama dan DX sebagai wakil direktur di PT Barracuda Fintech (BR). Polres Jakarta Utara mengungkap perusahaan ilegal fintech atau pinjaman online bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Kompleks Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.

 

Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara Cina dan dua warga negara Indonesia. Tiga diantaranya telah ditahan sebelumnya yakni Mr Li seorang warga negara Cina sebagai pimpinan perusahaan.

 

DS bertindak sebagai debt collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait