Satpol PP Digugat Karena Senjata Alat Kejut
Utama

Satpol PP Digugat Karena Senjata Alat Kejut

Satpol PP putuskan kontrak demi terhindar dari penyelidikan Mabes Polri.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Parahnya lagi, lanjut Bina Perindo dalam gugatannya, pada 6 Januari 2012, Satpol PP memutuskan tidak melanjutkan kontrak. Tujuannya agar terhindar dari keterlibatan proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri terkait dengan alat kejut listrik yang tidak memiliki izin tersebut.

“Iya, barang sudah dikirim tapi belum bayar. Mereka kita gugat dengan dalih wanprestasi,” ujar kuasa hukum Bina Perindo, Fadjar Marpaung kepada hukumonline usai persidangan, Senin (18/11).

Kuasa hukum Gubernur dan Saptol PP DKI Jakarta, Bayu Mahendra membenarkan kasus ini. Ia menuturkan alasan belum dibayar barang-barang tersebut lantaran ada persoalan dalam hal pengurusan izin pengiriman senjata alat kejut listrik tersebut. “Barang-barangnya sudah diimpor,cuma terhambat izin,” tutur Bayu kepada hukumonline.

Majelis hakim yang memimpin kasus ini, Robert Siahaan meminta para pihak agar dapat menyelesaikan persoalaan melalui proses perdamaian pada tahap mediasi.

Tags:

Berita Terkait