SBMI: Pemerintah Belum Maksimal Lindungi Buruh Migran
Terbaru

SBMI: Pemerintah Belum Maksimal Lindungi Buruh Migran

Masih terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan antar lembaga/kementerian dalam tata kelola buruh migran.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Aksi SBMI dan organisasi masyarakat sipil lain menggelar demonstrasi memperingati hari buruh migran internasional di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/12/2022). Foto: Istimewa
Aksi SBMI dan organisasi masyarakat sipil lain menggelar demonstrasi memperingati hari buruh migran internasional di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (19/12/2022). Foto: Istimewa

Terbitnya UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi harapan dalam tata kelola perlindungan dan penempatan buruh migran. Sayangnya sampai saat ini mandat beleid tersebut belum berjalan sesuai harapan. Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan perlindungan pemerintah terhadap buruh migran belum maksimal.

“Masih terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang lembaga/kementerian dalam tata kelola buruh migran,” kata Hariyanto Suwarno saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Memperingati hari buruh migran internasional pada 18 Desember, SBMI dan organisasi masyarakat sipil lainnya menggelar demonstrasi di depan gedung Kementerian Perhubungan dan Ketenagakerjaan, Senin (19/12/2022). Tuntutan utama yang disuarakan antara lain mendesak Kementerian Perhubungan dan kementerian Ketenagakerjaan membenahi tata kelola pelindungan pekerja migran terutama yang bekerja di sektor perikanan.

Hariyanto menegaskan tumpang tindih aturan harus dituntaskan antara lain pelaksanaan PP No.22 Tahun 2022 yang mengatur penerbitan izin perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan selama ini oleh Kementerian Perhubungan untuk dialihkan menjadi Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kemenhub harusnya sadar bahwa mereka sudah tidak punya kapasitas mengurus awak kapal perikanan migran,” tegasnya.

Aksi peringatan Hari Migran Internasional ini juga diikuti oleh tujuh organisasi lain yang menyuarakan isu yang sama yakni Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Human Rights Working Group (HRWG), Solidaritas Perempuan (SP), Destructive Fishing Watch (DFW), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia (SPGI).

Sebelumnya, di sektor laut, SBMI dan Greenpeace Indonesia mencatat ada beragam praktik perbudakan dan eksploitasi yang menimpa para ABK atau awak kapal perikanan (AKP) migran. Banyak AKP migran asal Indonesia yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Ironisnya sampai sekarang tidak ada data pasti berapa jumlah AKP asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing.

Tags:

Berita Terkait