SE Menteri PANRB Wajibkan ASN Netral Pada Pilpres dan Pileg 2019
Berita

SE Menteri PANRB Wajibkan ASN Netral Pada Pilpres dan Pileg 2019

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai banyak ASN yang tidak sadar telah melanggar aturan netralitas ASN ketika menggunakan media sosial.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Ingat! Kepala Daerah yang Ingin Kampanye Harus Ajukan Cuti)

 

Seluruh tindak lanjut rekomendasi pengawasan, menurut Surat Edaran ini, dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri PANRB. Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh PPK, menurut Surat Edaran ini, maka Komisi Aparatur Sipil Negara dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Menteri PANRB menekankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah agar melaksanakan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya.

 

“Kepada para PPK dan PyB pada instansi pemerintah wajib untuk: a. mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas; dan b. melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” tegas Menteri PANRB.

 

Sementara kepada seluruh ASN, Menteri PANRB Syafruddin meminta agar tetap menjaga kebersamaan, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

 

Mundur atau Diberhentikan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga memberikan penegasan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol).

 

Melalui Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, tertanggal 26 Maret 2019, Menteri PANRB menegaskan, bagi ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. “Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima,” tegas Menteri PANRB.

 

Adapun terhadap ASN yang menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Surat Edaran Menteri PANRB ini, pemberhentiannya bukan mengacu pada surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan pemberhentiannya mengacu pada larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait