SE OJK Pengaruhi Pertumbuhan Asuransi Properti
Berita

SE OJK Pengaruhi Pertumbuhan Asuransi Properti

SE No. 6/D.05/2013 berlaku efektif pada triwulan II-2014. Banyak masyarakat yang masuk ke usaha asuransi properti.

FAT
Bacaan 2 Menit
Logo AAUI. Foto: www.aaui.or.id
Logo AAUI. Foto: www.aaui.or.id
Sepanjang tahun 2014, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, pertumbuhan terbesar usaha asuransi berada di bisnis surety bond (penjaminan), yakni 105 persen. Sedangkan secara nominal, pertumbuhan terbesar berada di lini usaha asuransi properti harta benda) yaitu sebesar Rp3,4 triliun. Sehingga pada tahun 2014 asuransi properti sebesar Rp16,1 triliun, atau meningkat dari tahun 2013 sebesar Rp12,7 triliun.

Ketua Departemen Statistik, Riset dan Analisa AAUI Anita Faktasia mengatakan, premi bruto asuransi umum tahun 2014 secara keseluruhan sebesar Rp56,1 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 17,9 persen jika dibandingkan tahun 2013 yaitu sebesar Rp46,8 triliun. “Secara nominal pertumbuhan terbesar dibukukan oleh lini usaha asuransi properti yaitu sebesar Rp3,4 triliun,” katanya di Jakarta, Senin (9/3).

Di tahun 2014, kata Anita, juga terjadi peningkatan klaim. Peningkatan klaim tertinggi terjadi pada lini usaha asuransi surety bond yakni sebesar 417,3 persen. Sedangkan secara nominal, peningkatan klaim terbesar berada di lini usaha asuransi properti yaitu sebesar Rp1,5 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor menambahkan, meningkatnya pertumbuhan usaha asuransi properti di tahun 2014 karena dampak dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) yang terbit pada tahun 2013. SE tersebut bernomor 6/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Ketentuan Biaya Akuisis pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami tahun 2014.

Akibat SE tersebut, asuransi properti tumbuh dan mengalahkan asuransi kendaraan bermotor yang selama lima tahun sebelumnya selalu berada di peringkat pertama secara nominal. SE tersebut mulai berlaku efektif pada triwulan II-2014, sehingga banyak masyarakat yang masuk ke usaha asuransi properti. Akibatnya, pertumbuhan asuransi properti sepanjang tahun 2014 melebihi dari pertumbuhan asuransi kendaraan bermotor.

“Bisnis asuransi properti lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor yang selama lima tahun terakhir unggul. Ini karena adanya pengaruh pengaturan tarif yang diatur OJK,” kata Julian.

Menurutnya, peningkatan pertumbuhan asuransi umum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi. Misalnya, terkait dengan pembangunan kredit. Ia tak menampik, untuk membangun pabrik membutuhkan kredit dari perbankan. Namun, kredit tersebut memiliki persyaratan seperti perlunya asuransi yang bisa menjamin fisik dari pabrik tersebut.

“Makanya kita tidak bisa dipisahkan dengan pertumbuhan ekonomi. Makin banyak infrastruktur dibangun maka makin banyak potensi premi di sana,” tegas Julian.

Sebelumnya, OJK menerbitkan SE No. 6/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami tahun 2014. Kepala Eksekutif Pengawas OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, mengatakan SE ini mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi kendaraan bermotor, properti, serta jenis risiko khusus seperti banjir, letusan gunung berapi dan tsunami.

Penetapan tarif ini bertujuan untuk mencegah persaingan tak sehat antara perusahaan asuransi dan reasuransi serta memberikan perlindungan bagi konsumen. Untuk tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over pricing). Sedangkan penetapan tarif batas bawah bertujuan untuk mencegah tarif yang tak memadai sehingga dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar klaim konsumen.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info