Sebelum Investasi Tanah, Kenali Status dan Jenis Kepemilikannya
Terbaru

Sebelum Investasi Tanah, Kenali Status dan Jenis Kepemilikannya

Sesungguhnya kepemilikan hak atas tanah merupakan acuan utama dalam menilai tanah atau properti yang akan dibeli sebelum melakukan transaksi jual-beli tanah.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Hal ini tertuang dalam UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 22 ayat (1) huruf b yang menyatakan, hak guna bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 tahun dan selanjutnya dapat diperbarui selama 30 tahun.

Sertifikat hak guna bangunan ini dapat dimiliki oleh seluruh WNI serta perusahaan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia. Sertifikat ini juga bisa dimiliki oleh warga negara asing.

Jika tanah merupakan milik negara, kemungkinan pemilik hak guna bangunan bisa menaikan status kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik. Namun hal tersebut tidak berlaku jika tanah sudah merupakan milik orang lain. Resiko lainnya, hak guna bangunan dapat dicabut selama bangunan dan tanah belum menjadi hak milik.

3.      Sertifikat Hak Guna Usaha

Sertifikat hak guna usaha hanya diberikan kepada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Tanah tersebut dimiliki dan diawasi oleh negara dalam kurun waktu tertentu. Tanah dengan sertifikat hak guna usaha biasanya digunakan untuk hutan tanaman industri, perkebunan, pertanian dan perikanan.

Penggunaan hak ini hanya dibatasi maksimal 25 tahun dan bisa dijadikan sebagai jaminan yang sudah ditambahkan hak tanggungan. Status kepemilikan tanah dapat dipindahtangankan ke badan hukum lain dan diberikan tanah dengan luas tanah mulai dari 5 hingga 25 hektar. Tanah yang digunakan lebih dari 25 hektar akan diberlakukan sistem investasi penguasaan tanah dan konflik.

4.      Hak Pakai

Pada umumnya sertifikat hak pakai diberikan kepada instansi tertentu atas tanah negara, tanah pengelolaannya, dan tanah hak milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika tanah dimiliki oleh negara, hak pakai diberikan setelah mendapat izin pejabat yang berwenang. Untuk pengalihan hak pakai kepada pihak lain, tidak bisa dilakukan secara sembarangan, perlu persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Jika tanah yang digunakan berstatus hak milik, maka hak pakai akan diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan untuk status pengalihan hak pakai kepada pihak lain harus tercantum dalam perjanjian yang dibuat sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait