Sebuah Keharusan, Keberadaan Undang-undang Khusus Bank Syariah
Utama

Sebuah Keharusan, Keberadaan Undang-undang Khusus Bank Syariah

Saat ini eksistensi bank syariah tidak bisa bilang pelengkap lagi dalam sistem keuangan yang ada. Namun begitu, bukan berarti perkembangan bank syariah bukan tanpa masalah.

Tri Hartanto
Bacaan 2 Menit

 

Tentu saja melihat hal ini, menurut Remy, menuntut dibentuknya UU tersendiri bagi bank syariah di luar ketentuan Perbankan yang telah ada. Selain adanya masalah prakteknya, sistem akuntansi antara bank syariah juga perbedaan dengan bank konvensional. Sehingga laporan keuangan, yakni neraca laba/rugi dari bank syariah akan berbeda dengan yang konvensional.

 

Adanya hambatan praktek yang dihadapi bank syariah diakui Bank Indonesia (BI). Nasirwan, salah seorang peneliti dalam Tim Penelitian dan Pengaturan Biro Perbankan Syariah BI, mengemukakan bahwa BI tidak menutup mata terhadap berbagai hambatan yang dihadapi perbankan syariah.

 

Namun begitu, ia mengemukakan, BI menerapkan perlakuan khususnya terhadap bank-bank syariah. Hal ini, lanjut Nasirwan, merupakan konsekuensi logis dari perbedaan karakteristik antara bank konvensional dengan bank syariah. Tapi bukan merupakan kemudahan/fasilitas bagi bank syariah. Misalnya BI mengizinkan modifikasi dari sistem musyarakah sehingga bisa comply dengan UU Perbankan yang ada, tuturnya.

 

Soal perlunya UU khususnya bank syariah, BI pun mempunyai pendapat senada dengan Prof. Remy. Bahkan, BI telah meminta Prof. Remy  untuk membuatkan draf UU Perbankan Syariah. Menurut Prof. Remy, kemungkinan draf itu akan selesai dalam waktu dua atau tiga bulan mendatang.

 

Dalam rangka pengembangan bank syriah, BI sendiri, per  Nopember 2003 sudah membentuk direktorat perbankan syariah. Sebelumnya pengurusan dan pengembangan syariah di BI ditangani bagian setingkat biro.

 

Tabel : Perkembangan regulasi bank syariah

Tahun

Perkembangan

1990 (Lokakarya MUI)

Kesepakatan untuk membentuk bank syariah

1992 (Pengenalan dual bangking system)

UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan kesempatan operasi bagi hasil

Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama sebagai hasil kongres MUI

1998 (Pengenala dual system bank)

UU No. 10 tahun 1998, BI mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvensional

Bank konvensional diperkenankan membuka kantor cabang syariah

1999 (Pengenalan instrumen moneter syariah)

UU No. 23 tahun1999; BI bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pengawasan perbankan termasuk bank syariah

Bi berwenang untuk menetapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip syariah

Berdirinya bank umum syariah kedua

Dibukanya unit usaha syariah pertama

2000 (Pengenalan pasar uang syariah)

Penyusunan peraturan perbankan syariah oleh BI

Pengenalan instrumen pasar uang syariah

2002 (Penyempurnaan jaringan kantor)

PBI No. 4/1/2002 :

Konversi BUK menjadi BUS

Konversi KCK menjadi KCS

Konversi KCP/KK menjadi KCS

Membuka KCPS di KCK

Membuka unit syariah (US) di KCK

Sumber : BI

 

Perhatian semua pihak

Sejauh ini berdasarkan survei persepsi pada tahun 2000-2001 yang dilakukan BI, potensi perkembangan bank syariah cukup menggembirakan. Berdasarkan survei dari total enam propinsi yang rata-rata populasinya muslimnya 97 persen, terdapat 42 persen yang menganggap sistem bunga bertentangan dengan ajaran agama. Sedangkan yang memahami produk jasa dan manfaat bank syariah berjumlah 11 persen.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info