Sebuah Keharusan, Keberadaan Undang-undang Khusus Bank Syariah
Utama

Sebuah Keharusan, Keberadaan Undang-undang Khusus Bank Syariah

Saat ini eksistensi bank syariah tidak bisa bilang pelengkap lagi dalam sistem keuangan yang ada. Namun begitu, bukan berarti perkembangan bank syariah bukan tanpa masalah.

Tri Hartanto
Bacaan 2 Menit

 

Persentase 42 persen persepsi masyarakat bahwa bunga haram merupakan potensi yang besar bagi pengembangan bank syariah. Pasalnya, mereka sangat mengharapkan alternatif pilihan untuk melakukan investasi yang didasarkan atas syariah. Nah, sistem bagi hasillah (profit loss sharing) yang merupakan motor pengerak bank syariah menjadi pilihan utama umat.

 

Sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian.  

 

Namun begitu, berdasarkan survei persepsi yang dilakukan BI menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan akan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan pengetahuan mengenai jenis-jenis produk serta operasional sistem perbankan syariah.

 

Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap sistem perbankan syariah merupakan kendala eksternal tersendiri yang dihadapi bank syariah. Berdasarkan survei BI, meski 90 persen masyarakat Indonesia adalah komunitas muslim, masih terdapat keragaman pandangan terhadap lembaga keuangan syariah. Bahkan masih ada pandangan yang keliru. Lembaga keuangan syariah masih diasosiasikan dengan lembaga yang lebih berorientasi sosial ketimbang komersial.

 

Akibat kesenjangan ini mengakibatkan rendahnya laju perpindahan permintaan dari yang bersifat potensial menjadi permintaan riil yang akhirnya akan menyebabkan kurang berhasilnya usaha untuk memobilisasi sumber-sumber dana masyarakat yang potensial sebagai dana investasi.  Institusi pendukung pengembangan bank syariah dinilai juga masih minim.

 

Sedangkan kendala eksternal lainnya adalah keperluan hadirnya lembaga keuangan pendukung, seperti auditor syariah, yang bertugas memastikan pemenuhan pelaksanaan prinsip syarian oleh bank, dan lembaga reksadana syariah yang berguna menciptakan sinergi yang lebih luas dan menumbuhkan persaingan yang sehat.

 

Pengamat ekonomi sekaligus nasabah bank syariah, Faisal H. Basri berpendapat, rendahnya pemahaman masyarakat Indonesia terhadap bank syariah merupakan kesalahan  dari para pelaku bank syariah sendiri. Para praktisi bank syariah, lanjut Faisal, kurang sekali melakukan terobosan maupun kreativitas terhadap pengembangan produk-produk bank syariah.

Tags: