Sebuah Keharusan, Keberadaan Undang-undang Khusus Bank Syariah
Utama

Sebuah Keharusan, Keberadaan Undang-undang Khusus Bank Syariah

Saat ini eksistensi bank syariah tidak bisa bilang pelengkap lagi dalam sistem keuangan yang ada. Namun begitu, bukan berarti perkembangan bank syariah bukan tanpa masalah.

Tri Hartanto
Bacaan 2 Menit


Hal yang paling menarik dan patut menjadi perhatian sekaligus kajian adalah nilai FDR bank syariah ini, ternyata jauh lebih baik dari FDR bank konvensional yang pada Agustus 2002 baru mencapai 46,47 persen. Data ini menunjukkan produktivitas bank syariah dalam menyalurkan pembiayaan, jauh lebih baik dibandingkan bank konvensional.

Seiring meningkatnya perkembangan bank syariah, pengamat hukum perbankan Prof. Sutan Remy Syahdeini menilai, sudah saatnya bank syariah di topang dengan regulasi yang memadai. Sampai saat ini Undang-undang yang mengatur bank syariah masih campur dengan bank konvensional. Perlu ada undang-undang khusus, karena antara bank syariah dengan konvensional sangat berbeda, tuturnya.

 

Bertolak belakang

Perbedaan mencolok yang mengharuskan dibentuknya UU tersendiri di luar UU Perbankan yang telah ada (UU No. 7 tahun 1999 sebagaimana yang telah direvisi dengan UU No. 10 tahun 1999 tentang Perbankan) diantaranya adalah banyaknya jenis jasa bank syariah yang tidak dapat ditawarkan karena terpentok aturan perbankan yang sudah ada.


Remy yang ditemui hukumonline di ruang kerjanya menyebutkan adanya batasan praktek perbankan dalam Pasal 6 dan 7 UU Perbankan yang melarang bank melakukan penyertaan modal, kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Hal ini tentu bertolak belakang dengan praktek bank syariah.

 

Salah satu jenis usaha bank syariah adalah melakukan transaksi penjualan antara lain dalam bentuk yang disebut murabaha. Ini kan jadi bertolak belakang kalau bank syariah dilarang melakukan usaha yang menjadi fokus usahanya, ucap Remy.

 

Transaksi murabaha adalah jasa pembiayaan yang mengambil bentuk transaksi dengan cicilan di mana harga barang harus telah terlunasi ketika barang diserahkan. Dalam prakteknya bank syariah seharusnya juga dapat melakukan leasing yang menurut UU Perbankan tidak boleh dilakukan oleh bank.

 

Pada saat ini, berbagai produk syariah ditawarkan kepada masyarakat. Perbankan syariah antara lain menawarkan, simpanan amanah, tabungan dan deposito wadi'ah (titipan), tabungan dan deposito mudharabah (bagi hasil), pembiayaaan mudharabah, pembiayaan musyarakah (pembiayaan bersama), dan pembiayaan Al-bai'u bithaman ajil (pembelian barang oleh bank dan dijual kepada nasabah dengan menaikkan harganya).

Halaman Selanjutnya:
Tags: