Bagi mahkamah menurt Arief, terhadap semua dalil yang relevan dalam permohonan pemohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bakal dijawab dalam putusan nantinya. Lagi-lagi Hotman keukeuh dengan pendapatnya.
Menurut Hotman, semua sudah terjawab bahwa yang digunakan adalah hasil perhitungan menggunakan sistem manual dan perhitungan berjenjang. “Itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap,” ujar Hotman mengomentari jawaban Arief.
Saldi pun angkat bicara mendengar jawaban Hotman. Menurut Saldi, pihak yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukanlah kuasa hukum pihak terkait. Lagi-lagi Saldi mengingatkan Hotman agar tidak menggiring atau mengarahkan hakim konstitusi dalam persidangan.
“Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait lho, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana,” pungkasnya.