Secure Parking Dihukum Sesuaikan Tarif Parkir
Utama

Secure Parking Dihukum Sesuaikan Tarif Parkir

Sepanjang persidangan berlangsung, Secure Parking dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun kuasa hukumnya tak pernah hadir kendati sudah dipanggil secara patut.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Praktik pengenaan ‘tarif parkir tinggi’ itu terus berlanjut ketika David memarkir mobilnya di gedung lain, antara lain di Gedung Menara Karya, Gedung Menara Sudirman dan Hotel Le Meridien. Bahkan tarif parkir di hotel di bilangan Jl. Sudirman itu mencapai Rp12.000 untuk waktu parkir 3 jam 19 menit. Padahal seharusnya hanya Rp8 ribu. David menghitung total kelebihan bayar biaya parkir diakumulasikan Rp10 ribu.

 

Dihubungkan dengan bukti karcis parkir dari David, terbukti bahwa Secure Parking telah menarik biaya yang melebihi ketentuan yang berlaku. “Perbuatan itu dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar hakim Supraja. Dengan begitu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 ribu dikabulkan.

 

David ML Tobing menyatakan putusan hakim memenuhi rasa keadilan. “Tidak hanya buat saya, tapi untuk seluruh konsumen parkir pada umumnya,” kata David dalam pesan singkat. Menurut David putusan ini menjadi peringatan kepada pelaku usaha perparkiran agar mematuhi peraturan yang berlaku.

 

Hanya, tudingan David bahwa Dinas Perhubungan DKI lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan perparkiran di luar badan jalan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

 

Dalam gugatan dijelaskan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

 

Gubernur DKI juga dinilai bersalah lantaran tidak mengambil tindakan tegas atas praktik penerapan tarif yang dilakukan Secure Parking. Sebagai kepala daerah, Gubernur sepatutnya mengambil tindakan yang tegas terkait pelanggaran terhadap peraturan perparkiran, khususnya Pasal 30 ayat (1) Perda Parkir.

 

Dalam berkas jawabannya, kuasa hukum Gubernur menampik tudingan itu. Menurut kuasa hukum, Gubernur DKI telah memerintahkan Dinas Perhubungan selaku pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Secure Parking dan perusahaan lain yang menerapkan tarif parkir secara melenceng.

 

Atas perintah itu, Dinas Perhubungan DKI telah mengirimkan somasi pada beberapa pengelola perparkiran agar menerapkan tarif parkir sesuai aturan. Dengan begitu, Gubernur DKI telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai Perda No. 5 Tahun 1999 dan SK Gubernur DKI No. 48 Tahun 2004.

Tags: