Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan
Berita

Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan

Terbanyak diuji KUHAP dan dikabulkan UU Ketenagakerjaan. Ada persoalan ketidaktahuan masyarakat terkait norma UU yang telah diubah oleh MK. LeIP menyarankan agar legislator seharusnya melegislasikan setiap putusan MK yang mengubah norma UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Minim Sosialisasi Putusan MK

Dari keseluruhan 574 norma yang sudah diubah oleh MK, persoalannya menurut Tanziel apakah masyarakat tahu mengenai norma-norma mana saja dari keseluruhan UU yang diuji masih berlaku mengikat atau memang sudah dihapus?

 

Apakah ada yang bisa menjamin penegakkan hukum terhadap seseorang, badan hukum atau lembaga terkait pelaksanaan putusan MK terutama norma pasal yang sudah diubah karena telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat?

 

Menurut Tanziel, salah satu masalah dari pelaksanaan putusan MK adalah ketidaktahuan masyarakat terutama bagi aparat penegak hukum. Selama ini, MK hanya mengunggah putusannya, selanjutnya masyarakat hanya disuruh membaca sendiri putusan itu.

 

“Ini yang menyulitkan masyarakat (memahami pelaksanaan putusan MK), bagaimana masyarakat dapat (memahami) norma yang telah diubah MK?"

 

Belum lagi, ada persoalan aksesibilitas masyarakat kalau hanya disuruh membaca putusan melalui website MK. Meski begitu, persoalan ini bukan hanya pada MK, tetapi juga pembentuk UU. “MK telah memutus, seharusnya legislator yang mensosialisasikan putusan MK agar masyarakat mengetahui bahwa ada norma yang telah diubah. Bisa Pemerintah dan/atau DPR,” kata dia.

 

Alasannya, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya menyebut UU akibat putusan MK masuk dalam daftar kumulatif terbuka yang sama dengan Perppu. “Jadi seharusnya, setiap kali MK memutus perkara, kalau MK mengubah norma, legislator harus segera merespon dengan melegislasikan putusan MK menjadi UU. Masyarakat jadi tahu ada perubahan norma dalam UU tertentu,” katanya.

 

Hukumonline.com

Sumber: LeIP

 

Tanziel menilai selama ini legislator belum pernah mendata putusan MK yang norma mengalami perubahan. Kemudian, dimasukkan dalam perubahan UU terkait. Misalnya,mulai putusan MK tahun 2003 hingga 2010 dimasukan dalam UU perubahannya. "Jadi, (semacam) menyisir seluruh putusan MK, Namun, ke depannya setiap kali ada putusan MK harus selalu dilegislasikan,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait