Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan
Berita

Sejak MK Berdiri, Ini UU yang Terbanyak Diuji dan Dikabulkan

Terbanyak diuji KUHAP dan dikabulkan UU Ketenagakerjaan. Ada persoalan ketidaktahuan masyarakat terkait norma UU yang telah diubah oleh MK. LeIP menyarankan agar legislator seharusnya melegislasikan setiap putusan MK yang mengubah norma UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dari 58 kali KUHAP diuji, terdapat jenis-jenis amar putusan MK. Yakni, 4 putusan dikabulkan seluruhnya atau 6,90 persen; 7 putusan dikabulkan sebagian atau 12,07 persen; 13 putusan ditolak atau 22,4 persen; 30 putusan tidak dapat diterima atau 51,72 persen; 3 putusan penarikan kembali permohonan atau 5,71 persen; dan 1 putusan gugur atau senilai 1,72 persen.

 

Dari sisi putusan pengujian KUHAP yang dikabulkan, ada 2 ayat dicabut/dihapus; 1 frasa dicabut/dihapus; 3 ayat dinyatakan inkonstitusional bersyarat; 3 huruf dinyatakan inkonstitusional bersyarat; 5 frasa inkonstitusional bersyarat; 1 kata dinyatakan inkonstitusional bersyarat; dan 1 ayat diubah.

 

Meski KUHAP paling banyak yang diuji di MK, tetapi putusan pengujian UU yang terbanyak dikabulkan adalah UU Ketenagakerjaan. Tanziel mencatat selama ini pengujian UU Ketenagakerjaan yang masuk sebanyak 20 perkara. Dari 20 perkara itu, norma pasal yang diuji sebanyak 45 pasal/ayat yang dimohonkan pengujian. Putusannya, ada  20 norma pasal/ayat dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh MK.

 

“Sejauh ini yang saya lihat UU Ketenagakerjaan paling banyak normanya yang diubah oleh MK, sebanyak 20 norma,” sebutnya.

 

Menanggapi hasil penelitian ini, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyambut baik bila ada sebuah penelitian terkait putusan MK. Terlebih jika memang penelitian tersebut diambil dari website resmi MK. “Saya sendiri belum melihat hasil penelitian ini, kalau memang diambil dari website resmi MK, dimungkinkan bisa dinyatakan benar,” tuturnya.

 

Namun, dia mengaku MK memiliki data dan riset sendiri terkait putusannya yang disampaikan setiap laporan tahunan MK. “Tetapi hal ini tentu membantu MK untuk lebih mengenalkan eksistensi fungsi MK,” kata Fajar saat dihubungi hukumonline.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait