PKPA Hukumonline class online yang bekerja sama dengan DPN Peradi dan Universitas Yarsi berakhir yang dimulai sejak 2 Juni 2021, ditutup hari ini Senin (28/6/2021). PKPA hari terakhir ini dengan materi Fungsi dan Peran Organisasi Advokat yang disampaikan Wakil Ketua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerja Sama Perguruan Tinggi, Shalih Mangara Sitompul.
Shalih Mangara Sitompul menceritakan organisasi advokat di Indonesia terbentuk pertama kali pada 30 Agustus 1964 yang ditandai dengaan berdirinya Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Pada kongres yang digelar tahun 1977 terjadi perdebatan akibat perbedaan yang tajam antar anggota Peradin. Ujungnya, kelompok yang tidak setuju keluar dari Peradin dan mendirikan organisasi advokat bernama Himpunan Penasehat Hukum Indonesia (HIPHI). Organisasi ini dibangun akibat adanya dikotomi antara pengacara praktik dan advokat.
Sejak kongres tahun 1977 itu, Shalih menyebutkan Peradin seolah hilang ditelan bumi. Padahal, organisasi ini tidak bubar atau dibubarkan. Akibatnya, periode 1977-1985 tidak ada organisasi advokat yang tergolong aktif di Indonesia. Pada era orde baru ini, ada kebijakan advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Mekanisme pengangkatan advokat oleh pemerintah ini menjadi perhatian kalangan advokat, dan muncul pertanyaan, antara lain bagaimana jika pencari keadilan yang didampingi advokat berhadapan dengan pemerintah? Sebab, pada masa itu Menteri Kehakiman berwenang memecat advokat.
Sekitar tahun 1985, muncul organisasi advokat baru bernama Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang digagas Ali Said dan Ismael Saleh. Sejumlah tokoh Peradin masuk ke Ikadin dan digelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama tahun 1990. Pada Munas kedua tahun 1995 muncul perdebatan dalam forum yang berujung pecahnya Ikadin. Sebagian anggota Ikadin keluar dan membentuk Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
“Pada era orde baru tidak ada kewajiban bagi advokat untuk menjadi anggota organisasi advokat,” kata Shalih menerangkan. (Baca Juga: Ada Materi Tambahan Cyber Law Hingga Kewajiban Probono bagi Advokat)
Dia menjelaskan pada masa orde baru sebelum menjadi advokat terlebih dulu harus menjadi pengacara praktik. Shalih mengaku sempat menjadi pengacara praktik selama 4 tahun. Wilayah kerja pengacara praktik sangat terbatas yakni hanya di wilayah pengadilan tinggi dimana pengacara tersebut diambil sumpahnya. Pengacara praktik yang dinyatakan lulus ujian mendapatkan tanda pengenal pengacara praktik dan SK dari Pengadilan Tinggi.
Kala itu, pengacara praktik belum boleh menjadi anggota Peradin dan AAI karena statusnya belum menjadi advokat. Mengingat jumlahnya yang semakin banyak, pada era orde baru ini, mereka membentuk Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI). Pada masa itu totalnya ada 7 organisasi yang didirikan advokat dan pengacara praktik melputi Ikadin, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, SPI, dan HAPI.
“Ketujuh organisasi advokat itu meminta pemerintah dan DPR untuk membentuk UU yang memberi landasan hukum bagi advokat. Tapi sampai orde baru berakhir tuntutan itu tak kunjung terwujud,” lanjutnya.
Bergulirnya reformasi dan kebijakan Presiden B.J Habibie yang mempercepat penyelenggaraan Pemilu tahun 1999 menjadi perhatian kalangan advokat. Situasi ini dinilai sebagai peluang untuk mendorong lahirnya UU Advokat. Alhasil, organisasi advokat mendorong anggotanya untuk ikut menjadi peserta Pemilu Legislatif tahun 1999. Beberapa advokat yang berhasil mendapat kursi legislatif, antara lain Teras Narang, Hamdan Zoelva, dan Akil Mochtar.
“Singkatnya advokat yang berhasil mendapat kursi di Senayan memperjuangkan RUU Advokat dan berhasil disahkan menjadi UU No.18 Tahun 2003,” kata dia menerangkan.
Menurut Shalih, saat itu banyak pihak yang berkepentingan terhadap UU Advokat, sehingga ketentuan yang ada dalam UU ini dianggap tidak sesuai dengan harapan advokat. Misalnya, salah satu usulan advokat agar diatur usia maksimal untuk diangkat menjadi advokat yakni 40 tahun. Tapi, dalam UU No.18 Tahun 2003 untuk dapat diangkat menjadi advokat berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
“Tujuannya apa diusulkan 40 tahun agar yang menjadi advokat itu orang yang berkualitas tinggi dan menjalani proses dari awal?”
Shalih menambahkan UU Advokat mengamanatkan dalam waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya UU Advokat untuk membentuk organisasi advokat. Sebelum organisasi advokat itu terbentuk, UU Advokat memandatkan 8 organisasi advokat meliputi Ikadin, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI untuk sementara melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat.
“Ketentuan ini yang akhirnya melahirkan organisasi advokat yang diberi nama Perhimpunan Advokat Advokat Indonesia (Peradi).”
%20Hari%20Terkhir%20Periode%20Juni%202021%204.jpg)
Wakil Ketua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerja Sama Perguruan Tinggi, Shalih Mangara Sitompul.
Tiga bentuk
Shalih melanjutkan ada tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia yakni single bar, multi bar, dan federasi. Pertama, single bar, artinya di suatu negara hanya memiliki satu organisasi advokat. Kedua, multi bar, artinya di suatu negara memiliki lebih dari satu organisasi advokat, minimal ada dua organisasi advokat. Ketiga, federasi, bentuk ini hampir sama dengan multi bar, namun memiliki perbedaan.
Dia menjelaskan oganisasi advokat berbentuk federasi ialah organisasi advokat yang lebih dari satu di suatu negara, tetapi dinaungi oleh satu organisasi federasi yang besar. Sebagai contoh di Jerman menganut sistem federasi. Jika di Indonesia seperti organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia yakni KNPI yang menaungi berbagai macam organisasi kepemudaan di Indonesia.
Di Indonesia, jika melihat Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003, bentuk organisasi advokat seharusnya single bar yakni Peradi yang diberikan kewenangan oleh UU Advokat, tapi saat ini masih memiliki beberapa persoalan. “Seharusnya organisasi advokat berbentuk single bar sesuai UU Advokat ini dapat dilihat dari sejarah pembentukan organisasi advokat yang ada di Indonesia,” kata dia.
















