Sejumlah Alasan HTI Ajukan Banding ke PTTUN
Berita

Sejumlah Alasan HTI Ajukan Banding ke PTTUN

Intinya, HTI tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan TUN baik atas amar putusan maupun pertimbangan hukum putusan yang dinilai tidak tepat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai kuasa hukum HTI, Yusril tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan TUN baik atas amar putusan maupun pertimbangan hukum putusan yang dinilai tidak tepat.

 

Pertama, kata dia, pertimbangan majelis yang menilai tergugat (Kemenkumham) tidak memberlakukan Perppu Nomor 2 tahun 2017 (Perppu Ormas) secara surut. Padahal, Menteri Hukum dan HAM baru mendapatkan kewenangan menjatuhkan pencabutan status badan hukum HTI pada tanggal 10 Juli 2017 beberapa hari setelah terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 itu.

 

"Sebelum itu Menteri tidak berwenang karena kewenangan pencabutan status badan hukum masih milik pengadilan (sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013)," papar mantan Menkumham ini.

 

Kedua, pertimbangan majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah. Hal itu, tegas dia, jelas keliru karena buku tersebut bukanlah peristiwa hukum (fakta) melainkan sekedar referensi ilmiah.

 

"Referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif. Selanjutnya bukti video yang dijadikan dasar ternyata baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017, tepat lima bulan setelah terbitnya Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30A.H.01.08 Tahun 2017. Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan," jelasnya.

 

Ketiga, ihwal pertimbangan hakim yang menyatakan penerbitan SK Menteri tersebut telah sesuai prosedur. Namun pada faktanya, tidak pernah ada pemeriksaan secara langsung kepada penggugat (HTI).

 

"Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan dan bukti, sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif (due process of law) itu jelas menunjukkan penghukuman (sepihak) dilakukan tanpa prosedur yang cukup," ucapnya.

Tags:

Berita Terkait