Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan
Terbaru

Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan

Dengan tidak mengumumkan nama calon tersangka menjadi sama saja menjadi bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Keempat, penyidik PPNS yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga telah menyidik dugaan tindak pidana tersebut. Malah menemukan tindak pidananya berupa tindak pidana perdagangan dan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kelima,mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka dengan beberapa cara. Seperti minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas; minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium; minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri; serta diduga terdapat tindak pidana UU 8/1999.

Keenam,diduga telah terjadi penimbunan secara besar-besaran di berbagai gudang yang bertujuan menunggu harga jual lebih tinggi. Dengan begitu, diduga pelaku penimbunan melanggar Pasal 106 dan 107 UU 7/2014. Ketujuh, terhadap hal tersebut, penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana.

“Dan termohon (Mendag, red) bersiap menetapkan tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Mendag pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR dan telah dimuat media massa,” ujarnya mengingatkan.

Kedelapan, hingga upaya praperadilan bakal dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, Mendag tak juga mengumumkan penetapan tersangka melalui PPNS. Alhasil, terhadap tindakan Mendag melalui PPNS yang belum menetapkan/menyampaikan nama tersangka sama saja menjadi bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.

Kesembilan, melalui praperadilan, MAKI meminta hakim tunggal pemeriksa perkara agar menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan termohon Mendag selaku atasan PPNS yang membidangi perlindungan konsumen tertib niaga yang sedang menyidik atas mekanisme. “Dugaan tindak pidana diatas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan termohon untuk menetapkan tersangka,” pintanya.

Terpisah, anggota Komisi VI Amin AK mendukung langkah MAKI. Termasuk langkah MAKI melaporkan ke Kejaksaan kasus dugaan manipulasi ekspor crude palm oil (CPO). Menurutnya, demi tegaknya wibawa pemerintah dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, perlunya mendorong penegakan hukum terhadap kasus tersebut.

“Semoga para mafia pangan untuk bertaubat dan mencari keuntungan bisnis secara wajar dan adil,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tags:

Berita Terkait