Sejumlah Aturan Pembatasan Minuman Beralkohol di Indonesia
Berita

Sejumlah Aturan Pembatasan Minuman Beralkohol di Indonesia

Ketentuan pengendalian miras terdapat pada berbagai peraturan, baik di tingkat pusat dan daerah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

2 - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol beserta perubahan-perubahannya hingga yang terbaru di Permendag No. 25 Tahun 2019.

3 - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah diperbaharui melalui Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016.

4 - Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT atau yang dikenal dengan nama sopi. 

Patut Diperhatikan

Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, bahkan sudah terlebih dahulu menyatakan apresiasinya karena Perpres tersebut memperkuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Namun, peneliti CIPS, Pingkan Audrine Kosijungan, mengatakan regulasi pembatasan minuman beralkohol tersebut patut diperhatikan agar masyarakat dan aparat keamanan juga terinformasikan dengan benar dan tidak terbawa oleh polemik yang terjadi di publik saat ini.

“Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri. Situasi yang kondusif saat ini sangat dibutuhkan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi,” terang Pingkan, Selasa (2/3).

Namun, Presiden Jokowi mencabut ketentuan dalam Lampiran III Perpres 10/2021 tersebut, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras. Perpres tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana tentang UU Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait