Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri terus berlangsung di DPR. Sejumlah kalangan dari organisasi dan asosiasi di bidang ekonomi kreatif, kekayaan intelektual dimintakan pandangan dan masukannya dalam rangka memperkaya substansi materi draf RUU pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri.
Ketua Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Frank Hutapea, menyoroti persoalan yang menurutnya menunjukkan kerentanan pemegang sertifikat desain industri terhadap proses pidana. Pemilik sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seharusnya tidak dapat diproses secara pidana sebelum sertifikat yang dimilikinya dibatalkan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan niaga.
“Pada intinya saya menyetujui seluruh isi draf RUU ini. Tetapi menurut saya masih kurang satu pasal, yaitu pemilik sertifikat HKI tidak bisa dilaporkan secara pidana. Kalau mau dipidana, harus dibatalkan dulu sertifikatnya di pengadilan niaga,” ujarnya.
Baca juga:
- RUU Desain Industri Disiapkan Jadi Tameng UMKM dan 'Senjata' Baru Dongkrak Ekspor
- RUU Desain Industri Disetujui Masuk Tingkat I, Aturan Lawas 26 Tahun Bakal Diganti
Dia berpandangan, terkait kasus sengketa desain cincin antara pemegang sertifikat desain industri yang terdaftar pada 2017 dengan klien yang ditanganinya memperoleh sertifikat desain industri pada 2023. Kendati kliennya memiliki sertifikat yang diterbitkan DJKI, perkara tetap diproses penyidik dengan dugaan pelanggaran desain industri.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemegang sertifikat yang telah memperoleh perlindungan negara melalui proses pendaftaran. Frank juga menyoroti dugaan cacat pada sertifikat yang dijadikan dasar pelaporan, karena terdapat beberapa desain cincin berbeda yang didaftarkan dalam satu nomor sertifikat.
Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Internasional (AIPPI) Indonesia, Harry Wirawan, menyoroti usulan perubahan nomenklatur dari ‘Desain Industri’ menjadi ‘Desain Produk Industri’. Dari perspektif hukum internasional tidak terdapat kewajiban bagi Indonesia untuk menggunakan judul tertentu dalam undang-undang desain industri.
















