Kedua, perlunya ketentuan hukum acara MK diatur dalam UU MK. Palguna menilai pengaturan hukum acara dalam UU MK masih sangat sumir karena sebagian diatur dalam Peraturan MK. Sebaiknya, kata Palguna, hukum acara harus diatur dalam materi muatan UU. Misalnya, ketentuan hukum acara mengenai pembubaran partai politik, apa cukup dengan ketentuan sumir seperti diatur UU MK? “Menurut saya tidak cukup,” jawabnya.
Contoh lain, tentang ketentuan hukum acara mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD Tahun 1945 juga belum cukup dengan ketentuan UU MK. Hal lain soal ketentuan konstitusional impeachment, apakah model impeachment sudah cukup diatur dalam UU MK? “Itu tidak bisa dilakukan dengan pengaturan UU MK yang sekarang. Semestinya ini yang perlu diperbaiki dalam revisi UU MK terkait hukum acara yang sebenarnya ranah materi muatan UU, bukan peraturan MK.”
Ketiga, fungsi MK sebagai pengawal konstitusi dan tulang punggungnya untuk mengawalnya ada pada sembilan hakim konstitusi. Karena itu, proses seleksi hakim MK menjadi penting yang Pasal 24 ayat (5) UU MK, mengharuskan hakim MK memiliki syarat kapasitas dan integritas.
Syarat kapasitas itu, kata dia, tercermin dari hakim MK yang menguasai konstitusi dan sistem ketatanegaraan. Syarat integritas, seperti tidak memiliki perbuatan tercela, negarawan, dan track record-nya harus jelas. Hal ini yang seharusnya dijabarkan bagaimana menilai syarat kapasitas itu dalam revisi UU MK.
“Ini harus ada kriteria yang sama diantara ketiga lembaga pengusung hakim MK yakni MA, DPR, Presiden agar bisa menghasilkan kualitas dan integritas hakim MK yang sama,” kata dia.
Ia menjelaskan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mensyaratkan tentang pencalonan hakim MK, harus dilakukan secara transparan. Namun, ke depan perlu diatur mekanisme/tata cara proses seleksi hakim MK yang terbuka dari unsur ketiga lembaga negara tersebut.
“Seorang hakim MK (diibaratkan, red), di saku kanannya itu ada hukum acara dan di saku kirinya ada kode etik. Itu yang menyebabkan kepercayaan masyarakat melalui kualitas putusannya.”
















