Sejumlah Harapan LBH Jakarta terhadap Calon Kabareskrim Polri
Berita

Sejumlah Harapan LBH Jakarta terhadap Calon Kabareskrim Polri

Kapolri harus memastikan Kabareskrim yang menjadi pembantunya harus memilki komitmen pada reformasi kepolisian sesuai prinsip demokrasi, HAM, independen, imparsial, nondiskriminatif, dan profesional. Kompolnas RI mengawasi serangkaian proses pemilihan Kabareskrim secara akuntabel, transparan, dan objektif.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah melantik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri. Pelantikan itu akan berdampak pada kursi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim Polri) lowong dan menunggu pengganti yang baru.

“Kapolri harus memastikan Kabareskrim yang menjadi pembantunya harus memilki komitmen pada reformasi kepolisian sesuai prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM), independen, imparsial, nondiskriminatif, dan profesional,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021). (Baca Juga: Disetujui Jadi Kapolri, Empat Program yang Diusung Sigit Listyo Prabowo)

Nelson juga meminta Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Mabes Polri dan Komisi Kepolisiaan Nasional (Kompolnas) RI dalam memilih dan merekomendasikan calon Kabareskrim harus melibatkan dan meminta penilaian masyarakat sipil dan lembaga negara independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Keuangan dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, organisasi hak asasi manusia dan organisasi antikorupsi.

“Kompolnas RI mengawasi serangkaian proses pemilihan Kabareskrim secara akuntabel, transparan, dan objektif,” pintanya.

Dia menerangkan berdasarkan Pasal 20 Perpres No. 5 Tahun 2017 yang mengubah Perpres No. 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kabareskrim bertugas memimpin unsur pelaksana pokok bidang reserse kriminal yang membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

Atas posisi strategis dan sentral itu, LBH Jakarta menilai calon Kabareskrim harus memiliki visi yang berorientasi pada reformasi kepolisian yang sesuaiprinsip demokrasi, HAM, independen, imparsial, non-diskriminatif dan profesional. Berdasarkan Aturan Perilaku Bagi Aparat Penegak Hukum Diadopsi oleh Resolusi Sidang Umum PBB No. 34/169 Tanggal 17 Desember 1979 Pasal 1 menyebutkan “Aparat penegak hukum di setiap saat memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh hukum kepada mereka, yaitu dengan melayani masyarakat dan melindungi semua orang dari tindakan yang tidak sah, sesuai dengan rasa tanggung jawab yang tinggi sebagaimana diharuskan oleh profesi mereka”. 

Sebagaimana amanat Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk, “mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Untuk itu, calon Kabareskrim sebagai pembantu Kapolri, sebagaimana 12 Catatan Kritis terhadap Kapolri yang telah kami sampaikan sebelumnya, setidaknya Kabareskrim harus memiliki komitmen dan memastikan semua jajaran anggota kepolisian dalam bertindak dan bertugas harus menghormati dan melindungi martabat kemanusiaan serta memelihara dan menjunjung tinggi HAM.

“Calon Kabareskrim harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan di tubuh Polri yang menjadi perhatian publik luas.”

Dia mengingatkan dalam upaya meningkatkan profesionalitas penyidik di Kepolisian untuk menjalankan prinsip fair trial (peradilan yang adil) dalam setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan. Memastikan praktik penyiksaan (torture) dan praktik pembunuhan di luar hukum (extra judicial kiling) tidak terulang lagi. Memastikan semua tindakan dalam kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian tidak diskriminatif (non-discrimination).

“Memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Kepolisian atau tindakan di luar ketentuan hukum dan HAM,” tegasnya.

Tak kalah penting, kata dia, calon Kabareskrim harus menghormati kebebasan berkumpul, berekspresi dan berpendapat dimuka umum serta menghentikan kekerasan dan brutalitas anggota Kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa, serikat buruh, serikat tani, serikat pekerja dan masyarakat sipil pada umumnya dengan memastikan tidak ada penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM.

“Mendata, memeriksa, dan menindaklanjuti seluruh laporan dan/atau pengaduan korban atau masyarakat kepada kepolisian yang mengalami penundaan berlarut (undue delay) di Kepolisian khususnya korban atau masyarakat yang merupakan kelompok minoritas dan rentan (perempuan, anak, red).”

Tags:

Berita Terkait