Sejumlah Kelemahan Sidang Elektronik dalam Praktik
Berita

Sejumlah Kelemahan Sidang Elektronik dalam Praktik

Seharusnya ada alternatif untuk mengatasi kelemahan sistem persidangan elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Direktur YLBHI Asfinawati dalam diskusi interaktif peluncuran e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES
Direktur YLBHI Asfinawati dalam diskusi interaktif peluncuran e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, Rabu (19/8). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) terus melakukan berbagai upaya modernisasi lembaga peradilan demi meningkatkan kualitas layanan peradilan. Salah satu inovasi terbaru, MA telah meluncurkan e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0. Namun, program e-Court yang sudah digulirkan sejak terbitnya Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik ini dinilai mengandung kelemahan dalam praktik.    

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai e-Court (di pengadilan tingkat pertama) terdapat beberapa catatan positif. Diantaranya meminimalisir pungli; memangkas jarak, sehingga asumsinya lebih murah; akses kontrol publik terhadap putusan; dan lebih transparan. Namun, penerapan e-Court masih terdapat masalah.

Ia menceritakan pengalaman kasus yang ditangani Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta. Ketika pilihannya menggunakan e-Court di PTUN, komunikasi pernyataan keberatan tidak direspon. “Tidak jelas ruangnya, dimana dan kapan dapat mengajukan keberatan terhadap pihak lawan (tergugat TUN, red) sebelum diputuskan hakim. Jadi, kolom catatan persidangan menjadi tidak efektif,” kata Asfinawati dalam diskusi interaktif dalam rangka peluncuran e-Court tingkat banding, Direktori Putusan MA Versi 3.0, Rabu (19/8/2020) kemarin.

Lalu, sistem upload dokumen dalam sistem aplikasi e-Court beberapa kali bermasalah dan kesalahan ditimpakan kepada penggugat yang dianggap tidak memasukkan dokumen hukum. Akibatnya, terjadi penundaan sidang, yang niat awalnya adanya e-Court menginginkan persidangan lebih cepat, malah tidak cepat.

“Kritik terhadap teknologi di dunia peradilan dengan e-Court dan e-Litigasi, ada aturan tertentu untuk memasukkan (upload) dokumen persidangan. Saat kita tidak bisa memasukan dokumen, sehingga melemahkan argumentasi kita dalam persidangan,” kata Asfin. (Baca Juga: Dua Pengembangan MA untuk Modernisasi Peradilan)

Menurutnya, teknologi wujud rasionalitas universal yang tidak bergantung pada kekuatan sosial dan perubahan sosial. Sebab, teknologi telah memperoleh otonomi pembuat dan penggunaannya, hingga sejauh manusia tidak lagi mampu mengontrol teknologi. Sebaliknya, teknologi mengontrol aktivitas manusia, memaksakan cara hidup teknologi secara teknis pada masyarakat.

Dia melanjutkan dengan teknologi asumsinya ialah kesetaraan, tetapi masih ada persoalan infrastruktur dan fasilitas yang tidak setara di berbagai wilayah di Indonesia. Misalnya, di wilayah ujung timur Indonesia apakah semua akses teknologi itu dapat terpenuhi. “Benarkah asumsi proses deliberative (konsultatif, red) di ruang publik bisa disubstitusikan secara utuh melalui sistem e-Court, misalnya bantuan pembuatan gugatan dalam HIR?”  

Lalu jika sudah terdapat berbagai persoalan dalam penggunaan teknologi di dunia peradilan, bagaimana proses pengaduan publik ditanggapi secara efektif? Bagaimana pembebanan tanggung jawab dari dampak adanya masalah itu pada sistem? “Upaya mengurangi sisi negatif (kelemahan) dari teknologi ini harus dipikirkan juga,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, seharusnya ada alternatif untuk mengatasi kelemahan sistem persidangan digital (elektronik), seperti e-Court dan e-Litigasi. Misalnya, perlu ada gabungan antara sistem digital dengan kanal pengaduan/keluhan nondigital agar efektif. “Bagaimana nanti jika data yang ada dalam sistem teknologi dapat dihilangkan sewaktu-waktu? Termasuk pelibatan khusus kelompok minoritas dan rentan dalam pengaturan semua sistem modernisasi peradilan.”

Kapasitas hakim

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Yohanes Sogar Simamora mengatakan bicara mengenai modernisasi peradilan, bertitik pada prinsip sederhana, cepat, biaya ringan. Adanya e-Court, e-Litigasi dan Direktori Putusan versi 3.0 akan membawa konsekuensi kepada kemampuan hakim untuk meningkatkan kapasitasnya dalam memeriksa perkara dan membuat putusan.

“Berbicara soal pengadilan modern, berbicara meningkatkan kompetensi hakim. Tentu, banyak agenda yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kompetensi hakim, salah satunya melanjutkan kuliah hakim hingga doktor,” kata Yohanes.

Dia menyambut baik peluncuran Direktori Putusan versi 3.0 ini. Sebab, dahulu betapa sulitnya mendapatkan salinan putusan. Hal ini sangat memudahkan kalangan akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk mengkaji putusan pengadilan “Namun, adanya peningkatan direktori putusan ini harus dibarengi kualitas putusan, tidak hanya transparansi, tetapi juga akuntabilitas (diwujudkan dari kualitas putusan, red),” kata dia.

Menurut Yohanes, modernisasi peradilan bukan hanya terbatas pembaruan administrasi perkara dan peningkatan publikasi putusan hakim, tetapi juga perlu didukung instrumen hukum dan pedoman yang memadai bagi hakim dalam membuat putusan yang berkualitas. “Penafsiran hukum tidak cukup, harus ada instrumen dan pedoman untuk mengupayakan pembaharuan hukum yang berefek pada kualitas putusan hakim,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info