Sejumlah Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK
Berita

Sejumlah Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK

Selain memenuhi syarat dalam UU KPK, Calon Anggota Dewan Pengawas sebaiknya pernah berkecimpung di KPK; dari beragam profesi dan tokoh masyarakat; memahami kerja-kerja pengawasan dan paham objek yang diawasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Trimedya menilai 17 tahun KPK berdiri, mulai kepemimpinan KPK jilid 1 hingga 4, banyak hal yang perlu diperbaiki, sehingga dibutuhkan lembaga pengawas internal. Karena itu, Presiden Jokowi, kata Trimedya, bukan tanpa alasan memberikan persetujuan terhadap materi muatan UU 19/2019 ini.

 

“Apalagi, Presiden Jokowi sebelum pembahasan Revisi UU KPK mengundang banyak pakar hukum untuk mengetahui implikasinya,” kata politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.   

 

Dia paham betul dalam pembahasan sebuah RUU mesti memenuhi tiga unsur yakni  filosofis, sosiologis, dan yudiris. Bagi Trimed, Presiden Jokowi menilai ketiga unsur itu terpenuhi dalam Revisi UU KPK. Karena itu, Presiden memberikan persetujuan meskipun desakan penolakan dari berbagai elemen masyarakat September lalu begitu keras.

 

Terlepas dari itu, Trimed berharap Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan luar biasa itu harus diisi oleh orang yang pernah berkecimpung di KPK agar memahami kultur di KPK secara kelembagaan. Dia yakin semua pihak menginginkan KPK memiliki anggota Dewan Pengawas KPK yang kredibel. “Intinya, jangan sampai keberadaan Dewan Pengawas ini justru membuat KPK lambat bergerak,” kata dia.

 

Menurutnya, lima orang anggota Dewan Pengawas sebaiknya diisi oleh beragam profesi mulai profesi hukum, tokoh masyarakat, dan lintas profesi lain. Dengan begitu, komposisi keanggotaan Dewan Pengawas KPK menjadi majemuk agar bisa mengayomi semua unsur yang ada di KPK.

 

Di tempat yang sama, mantan Ketua KPK Antasari Azhar berpandangan keberadaan Dewan Pengawas KPK sebagai upaya agar tidak terjadi abuse of power. Sebagai orang yang pernah memimpin lembaga antirasuah itu, Antasari sedikitnya mengetahui seluk beluk KPK. Menurutnya, anggota Dewan Pengawas KPK semestinya orang yang mengetahui seluk beluk KPK yang didalamnya ada unsur kepolisian, kejaksaan, BPKP, penyelidik dari PPNS.

 

“Dewan Pengawas KPK harus tahu situasi itu. Kalau hanya pengawas yang tak tahu masalah, itu kan hanya menjadi simbol nantinya, dan makan gaji buta setiap bulannya, tidak efektif,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait