Sejumlah Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK
Berita

Sejumlah Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK

Selain memenuhi syarat dalam UU KPK, Calon Anggota Dewan Pengawas sebaiknya pernah berkecimpung di KPK; dari beragam profesi dan tokoh masyarakat; memahami kerja-kerja pengawasan dan paham objek yang diawasi.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, sosok anggota Dewan Pengawas KPK, orang yang memahami kerja-kerja pengawasan dan paham objek yang diawasi. Selain itu, pengawasan yang dilakukan Dewan Pengawas lebih pada kinerja KPK. Sedangkan, keuangan KPK diawasi oleh BPK dan penyadapan diawasi oleh Kemenkominfo. “Nah kinerja pencegahan dan penindakan yang dinilai perlu dilakukan pengawasan,” katanya.

 

Mantan Hakim Agung Abbas Said berpendapat setiap lembaga negara memang butuh pengawasan. Baginya, Dewan Pengawas KPK tak sekedar mengikuti aturan dalam UU 19/2019 dan aturan turunannya. Namun, perlu ada peningkatan kapasitas moral terhadap lima anggota Dewan Pengawas KPK yang bisa menjadi contoh melembaga nantinya.

 

Dia mengingatkan pengawasan bukanlah untuk melemahkan lembaga, melainkan mendukung agar semua mekanisme organisasi dapat berjalan dengan baik. “Jadi nggak usah takut jika ada Dewan Pengawas yang dipilih Presiden, biarlah mereka bekerja dulu, kita support agar KPK lebih kuat. Nanti kita lihat, mana kekurangan dan kelemahannya diperbaiki,” katanya.

 

Sebelumnya, santer terdengar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menjadi Dewan Pengawas. Namun, baik Ahok maupun Antasari pernah menjalani hukuman penjara yaitu Ahok menjalani hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Sedangkan Antasari Azhar dijatuhi vonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan.

 

"Nama-nama Dewan Pengawas itu sedang disampaikan, sekarang proses sedang berlangsung dari Sekretariat Negara mendapatkan nama-nama pengajuan dari masyarakat dan berdasarkan UU, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini bersamaan dengan pengangkatan Dewan Pengawas," ujar Fadjroel.

 

Namun, Fadjroel tidak menyebutkan siapa saja yang sudah dikantongi Mensesneg Pratikno untuk menjabat Dewan Pengawas KPK. Namun, dia hanya menyebutkan usia minimal 55 tahun, pendidikan minimal S-1. "Ini perbedaan dewas dan komisioner. Kalau komisioner KPK ada ketegasan secara khusus bahwa mereka memiliki pendidikan di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," kata Fadjroel menjelaskan.

 

Fadjroel berjanji proses penyaringan anggota Dewan Pengawas KPK akan transparan. "Prosesnya ini dengan mengundang langsung tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap kompeten di bidangnya. Kemudian orang itu diundang, ditanyakan apa saja yang kita perlukan selama ini. Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu, ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui setneg atau secara langsung ke Presiden," katanya. (ANT)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info