Sejumlah Kriteria untuk Kandidat Hakim Konstitusi
Utama

Sejumlah Kriteria untuk Kandidat Hakim Konstitusi

Diharapkan sosok pengganti ketiga hakim konstitusi itu, seperti Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Veri menjelaskan hakim konstitusi harus mampu bertanggung jawab baik secara moral maupun intelektualnya. Tak heran, jika hakim konstitusi melekat syarat dan predikat sebagai negarawan. “Perlu dirumuskan sosok (kriteria) ideal yang akan menduduki jabatan hakim konstitusi yang memiliki predikat negarawan,” kata Veri.

 

Ditegaskan Veri, hakim konstitusi perlu memiliki pemahaman kuat tentang isu kepemiluan dan demokrasi untuk memastikan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu. Apalagi, pada tahun 2020 mendatang akan berlangsung Pilkada di 270 daerah dan bersiap-siap menghadapi Pemilu Serentak 2024. “Karena itu, diperlukan hakim konstitusi yang mempunyai kemampuan dan keilmuan terkait kepemiluan dan demokrasi,” kata dia.

 

Hal lain hakim konstitusi harus memiliki pemahaman dan penguasaan penataan regulasi dan konstitusionalitas sebuah UU. Apalagi, Presiden Joko Widodo menggunakan pendekatan omnibus law dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM, maka perlu nanti hakim konstitusi memiliki kemampuan menghadapi potensi uji materi RUU Omnibus Law tersebut.

 

"Yang terpenting dalam penataan regulasi bukan soal memudahkan (penyederhanaan aturan), tapi juga harus memahami konstitusionalitas UU berdasarkan kewenangan MK jika memutus pengujian UU Omnibus itu,” tuturnya.  

 

Dia menilai I Dewa Gede Palguna sosok ideal sebagai hakim konstitusi. “Jadi, hakim konstitusi yang baru nanti diharapkan bisa seperti I Dewa Gede Palguna. Karena itu, Pansel Hakim Konstitusi perlu kecermatan dalam menyeleksi untuk mendapat hakim konstitusi terbaik.”

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKO) dari Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan Pasal 24C UUD Tahun 1945, hakim konstitusi tidak boleh memiliki perbuatan yang tercela, adil dan memahami konstitusi, serta hukum tata negara. Ketiga kriteria itu, Feri melihat ada di sosok Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang sebentar lagi masa jabatannya akan berakhir.

 

“Diharapkan sosok pengganti ketiga hakim konstitusi itu, seperti Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna,” kata Feri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait