Menurut Feri, ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian bagi lembaga dan pansel yakni pemilihan ini hendaknya mempertahankan tradisi MK dan proses seleksi yang terbuka dan partisipasif. “Pansel harus cermat memilih orang yang tepat sebagai hakim konstitusi yang berintegritas tinggi sesuai kebutuhan MK."
Dia menilai seleksi hakim konstitusi usulan Presiden dan DPR sudah cukup baik karena proses pemilihannya dilakukan secara terbuka. Tapi, untuk usulan MA, Feri menyayangkan karena proses seleksi hakim konstitusinya terkesan tertutup. “Saat ini proses seleksi hakim konstitusi di MA belum dimulai. Hendaknya prosesnya terbuka baik terhadap kandidat ataupun publik turut memberi masukan dan seleksinya melibatkan panel ahli,” sarannya.