Sejumlah Langkah Mitigasi dalam Kontrak Bisnis Cegah Wanprestasi
Terbaru

Sejumlah Langkah Mitigasi dalam Kontrak Bisnis Cegah Wanprestasi

Beberapa diantaranya seperti melakukan background checking dari mitra bisnis; bahasan dari kontrak yang di susun mudah dimengerti dan tidak menimbulkan multi interpretasi; klausula penyelesaian sengketa; dan lain-lain.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Untuk jenis kesalahan terbagi menjadi dua, kesalahan dalam arti luas yaitu kesengajaan dan kesalahan dari arti sempit ialah kelalaian. Suatu kesengajaan adalah kerugian yang diniati dan dikehendaki oleh debitur. Terdapat intensi atau niat yang dikehendaki untuk melakukan satu perbuatan yang menyebabkan kerugian pada pihak kreditur. Di sisi lain, untuk kelalaian seharusnya debitur mengetahui dan patut menduga bahwa sikap yang diambil olehnya akan timbul kerugian.

“Momentum wanprestasi menjadi penting. Karena sejak saat itu, kapan ganti kerugian itu harus diberikan, apa atau berapa ganti kerugian itu harus diberikan, dan seterusnya. Akibat dari wanprestasi tentu kreditur dapat menuntut debitur. Ada hal yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata,” tutur Prof Paripurna.

Terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan guna melakukan mitigasi dalam kontrak bisnis agar wanprestasi tidak terjadi. Misalnya, melakukan background checking dari mitra bisnis dan memastikan apakah bermain ‘nakal’ ataukah tidak. Kemudian memastikan keadilan dan keseimbangan prestasi kedua belah pihak; serta bagaimana risk assessment dari perjanjian yang akan dibuat diukur kerugiannya.

Terkait bahasan dari kontrak yang disusun juga perlu diperhatikan. Tiap klausa kata yang dipergunakan sedapat mungkin mudah dimengerti dan tidak menimbulkan multi interpretasi. Hal lain yang harus dilihat ialah pengaturan tentang pengakhiran perjanjian, kapan suatu perjanjian berakhir. Selanjutnya terkait klausula penyelesaian sengketa yang merupakan bagian amat penting. Seperti pada forum apa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan. Lalu choice of law dan limitation of liability juga perlu dipastikan.

“Kemudian masuk kita pada doktrin anticipatory breach. Sebetulnya doktrin ini masuk dari common law system. Gampangnya, kontrak masih berjalan, tapi salah satu pihak karena perubahan situasi, mood, pendapat, lingkungan, atau kemampuan mengatakan ‘saya tidak mau berprestasi meski kewajiban saya masih jauh atau masih ada’ begitu. Ini menimbulkan hak bagi pihak lainnya menuntut kerugian tanpa harus menunggu berakhirnya kontrak.”

Tags:

Berita Terkait