Sebagaimana termaktub dalam pernyataan pers, ketiga lembaga tersebut menuntut Pansus agar pengaturannya lebih dipertegas. Pansus diminta memperinci kegiatan survey apa yang tidak diperbolehkan selama masa tenang dan juga sebaliknya. Direktur Eksekutif LSI Saiful Mujani misalnya berharap kegiatan survey yang tidak ada kaitannya preferensi pilihan politik atau prediksi hasil Pemilu dikecualikan. Menurutnya, penegasan ini perlu tidak hanya bagi lembaga survey tetapi juga untuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Tujuannya, agar KPU tidak memiliki penafsiran yang berbeda.
Agar lembaga survey dan media massa agar tidak terkena sanksi pelanggaran Pemilu yang disebabkan tidak jelasnya aturan dan tafsiran dari pasal (yang melarang publikasi survey, red.) tersebut, ujarnya. Saiful turut menyebut media massa karena larangan publikasi hasil survey dalam RUU Pemilu tidak hanya bagi lembaga survey, tetapi juga media massa yang mempublikasikannya.
Harus diatur.
Dimintai pendapatnya, Hadar N Gumilay dari CETRO mengatakan di sejumlah negara penyelenggaraan quick count dalam Pemilu memang dibatasi, beberapa diantaranya bahkan mewajibkan lembaga survey untuk mendaftarkan diri ke lembaga penyelenggara Pemilu. Selain itu, ada juga negara yang memiliki aturan khusus untuk lembaga survey yang di dalamnya mensyaratkan pencantuman informasi teknis metodologis, sponsor yang membiayai, dan detil pelaksanaan survey.
Pengaturan Survey Saat Pemilu di Beberapa Negara
Negara | Batas Waktu Diperbolehkannya Survey |
Ceko | 7 hari sebelum Pemilu |
Prancis | 1 hari sebelum Pemilu (kecuali di situs internet) |
Yunani | 15 hari sebelum Pemilu |
Israel | 1 hari sebelum Pemilu |
Italia | 15 hari sebelum Pemilu |
Peru | 15 sebelum Pemilu |
Portugal | 1 hari sebelum Pemilu |
Kolombia | 1 hari sebelum Pemilu |
Rusia | 5 hari sebelum Pemilu |
Singapura | awal masa kampanye sampai pada hari pemungutan suara |
Swedia | 1 hari sebelum Pemilu |
Sumber: Cetro
Hadar sepakat terhadap aturan bahwa hasil quickcount hanya boleh diumumkan jika proses perhitungan suara sudah selesai. Alasannya, karena Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem wilayah waktu. Selain itu, patut diwaspadai pula potensi konflik apabila lembaga survey sudah menyebutkan salah seorang calon sudah menang, tetapi ternyata tidak akurat karena jumlah sampel yang dikumpulkan baru dari satu atau beberapa wilayah saja.
Sudah final
Dihubungi via telepon (21/2), Andi Yuliani Paris, Anggota Pansus, menjelaskan ada dua hal yang diatur dalam RUU Pemilu Legislatif. Pertama, larangan kegiatan survey pada masa tenang, khususnya yang bersifat persepsi publik, preferensi pemilih, prediksi hasil Pemilu, serta posisi partai politik tertentu. Masa tenang berdasarkan rumusan RUU adalah selama tiga hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara. Kedua, larangan publikasi hasil perhitungan cepat (quick count) apabila perhitungan hasil suara yang dilakukan KPU belum rampung.
Andi menjelaskan dasar pertimbangan adanya pengaturan ini adalah agar masyarakat tidak bingung karena survey dianggap berpotensi mempengaruhi sikap masyarakat, khususnya yang terdaftar sebagai pemilih. Khusus untuk quick count, Andi menyoroti tingkat keakuratan hasilnya. Aspek ini dipandang penting karena hasil perhitungan suara Pemilu memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi sehingga bisa memunculkan gejolak di masyarakat.
















