Maka dari itu, kami (Pansus, red.) sepakat quick count hanya boleh diumumkan pada hari berikutnya setelah perhitungan resmi, artinya jam 24.00 lebih sedikit bisa, ujar Wakil Ketua Fraksi PAN ini. Pengaturan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dimanfaatkannya metode survey dan quick count oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil Pemilu.
Protes sejumlah lembaga survey sepertinya hampir mustahil dapat mempengaruhi rumusan RUU. Pembahasannya sudah final di Tim, tukas Andi. Secara keseluruhan, pembahasan RUU Pemilu Legislatif sudah mendekati rampung. Bahkan, Kamis malam nanti (21/2), masing-masing Panitia Kerja (Panja) rencananya akan menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka. Sebagaimana diketahui, Pansus telah membagi pembahasan RUU ke dalam beberapa Panja.
Negara | Batas Waktu Diperbolehkannya Survey |
Ceko | 7 hari sebelum Pemilu |
Prancis | 1 hari sebelum Pemilu (kecuali di situs internet) |
Yunani | 15 hari sebelum Pemilu |
Israel | 1 hari sebelum Pemilu |
Italia | 15 hari sebelum Pemilu |
Peru | 15 sebelum Pemilu |
Portugal | 1 hari sebelum Pemilu |
Kolombia | 1 hari sebelum Pemilu |
Rusia | 5 hari sebelum Pemilu |
Singapura | awal masa kampanye sampai pada hari pemungutan suara |
Swedia | 1 hari sebelum Pemilu |
















