Sejumlah Lembaga Survey Tolak Pembatasan
RUU Pemilu Legislatif

Sejumlah Lembaga Survey Tolak Pembatasan

Protes sejumlah lembaga survey hampir mustahil dapat mempengaruhi rumusan RUU karena pembahasannya sudah mendekati rampung.

CRY/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Maka dari itu, kami (Pansus, red.) sepakat quick count hanya boleh diumumkan pada hari berikutnya setelah perhitungan resmi, artinya jam 24.00 lebih sedikit bisa, ujar Wakil Ketua Fraksi PAN ini. Pengaturan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dimanfaatkannya metode survey dan quick count oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap hasil Pemilu.

 

Protes sejumlah lembaga survey sepertinya hampir mustahil dapat mempengaruhi rumusan RUU. Pembahasannya sudah final di Tim, tukas Andi. Secara keseluruhan, pembahasan RUU Pemilu Legislatif sudah mendekati rampung. Bahkan, Kamis malam nanti (21/2), masing-masing Panitia Kerja (Panja) rencananya akan menyampaikan laporan hasil pembahasan mereka. Sebagaimana diketahui, Pansus telah membagi pembahasan RUU ke dalam beberapa Panja.

Negara

Batas Waktu Diperbolehkannya Survey

Ceko

7 hari sebelum Pemilu

Prancis

1 hari sebelum Pemilu (kecuali di situs internet)

Yunani

15 hari sebelum Pemilu

Israel

1 hari sebelum Pemilu

Italia

15 hari sebelum Pemilu

Peru

15 sebelum Pemilu

Portugal

1 hari sebelum Pemilu

Kolombia

1 hari sebelum Pemilu

Rusia

5 hari sebelum Pemilu

Singapura

awal masa kampanye sampai pada hari pemungutan suara

Swedia

1 hari sebelum Pemilu

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info