Harapannya selain mampu menyelesaikan ketiga PR besar tersebut, Penulis menilai Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung ke-15 harus lebih banyak mendengar keluh kesah dan masukan dari bawah (bottom-up). Kecenderungan praktik selama ini sangat jarang Ketua MA menerima masukan dengan waktu yang memadai atau tersedianya akses untuk menyalurkan aspirasi dari bawah melalui kanal yang langsung dapat terhubung dengan Ketua MA. Kondisi itulah yang diduga menjadi penyebab Ketua MA beranggapan bahwa kondisi peradilan selama ini senantiasa dalam keadaan baik-baik saja.
Sunarto sebagai sosok yang dikenal berintegritas dan bebas dari isu bermain perkara seharusnya tidak punya beban, apalagi tersandera oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, Sunarto harus sadar bahwa beliau memiliki otoritas penuh terhadap kebijakan lembaga peradilan.
Otoritas penuh itu menjadi tidak ada arti kalau tidak dibarengi keberanian untuk membuang “duri di dalam daging” (oknum pelanggar aturan). Sudah cukup kata-kata Sunarto acapkali dalam pembinaan yaitu “kalau tidak mau dibina, maka akan dibinasakan”, harus berganti dengan kata-kata tegas “waktunya berubah atau binasa”. Keteladan beliau harus dibarengi ketegasan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Penjatuhan hukuman kepada oknum bukan berarti lembaga itu buruk. Justru penindakan dan penjatuhan hukuman terhadap oknum-oknum menunjukkan keseriusan Pimpinan untuk melakukan aksi bersih-bersih untuk membawa lembaga peradilan ke arah yang lebih baik. Dengan membiarkan oknum yang bermasalah terus berada dalam lembaga sama saja dengan menyimpan bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak!
Apakah semua pekerjaan itu akan tuntas? Sunarto akan menjawabnya pada bulan April 2029 saat beliau akan purnatugas sebagai Ketua Mahkamah Agung ke-15. Sebagai insan pengadilan Penulis tentu memiliki harapan besar yang digantungkan pada beliau. Semoga amanah dan benar-benar menjadi sosok Yang Mulia.
*) Taufik Hidayat, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















