Sejumlah Penguatan Lembaga Penjamin Simpanan Pasca UU PPSK
Terbaru

Sejumlah Penguatan Lembaga Penjamin Simpanan Pasca UU PPSK

Seperti terkait penguatan fungsi, tugas dan wewenang dengan menambahkan menjamin polis asuransi dan menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Narasumber dari Kementerian Keuangan Adi Budiarso dan LPS Prisnaresmi Joeniarto dalam Diskusi Hukumonline 2023 bertajuk 'UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya', Senin (27/2/2023). Foto: RES
Narasumber dari Kementerian Keuangan Adi Budiarso dan LPS Prisnaresmi Joeniarto dalam Diskusi Hukumonline 2023 bertajuk 'UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya', Senin (27/2/2023). Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesakan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 12 Januari 2023 lalu. Terbitnya beleid yang memuat 27 bab dan 341 ini dimaksudkan pemerintah sebagai inisiatif dalam mereformasi sektor keuangan dengan menyesuaikan perubahan zaman dewasa ini. Diantara lembaga sektor keuangan yang terdampak ialah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“UU ini merupakan insiatif DPR, namun pembahasannya ini cukup hectic melibatkan banyak stakeholder seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS, dan stakeholder lain. UU ini mengubah 16 UU existing dan mencabut 1 UU Dana Pensiun,” ujar Direktur Group Kebijakan LPS Prisnaresmi Joeniarto, dalam Diskusi Hukumonline 2023 bertajuk “UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Indonesia: Implikasi dan Implementasinya”, Senin (27/2/2023).

Hukumonline.com

Direktur Group Kebijakan LPS Prisnaresmi Joeniarto. 

Ia melanjutkan terdapat sejumlah aturan baru yang diatur UU PPSK dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor keuangan. Dari 27 bab atau kluster dalam perundang-undangan ini, terjadi perubahan pengaturan, khususnya terkait organ, fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Perubahan pengaturan yang berkaitan dengan LPS antara lain mengenai kelembagaan, penjaminan dan resolusi bank, penempatan dana, serta Program Penjaminan Polis (PPP).

Baca Juga:

Secara kelembagaan, kata dia, penguatan LPS dapat dijumpai dari aturan LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan di bank maupun perusahaan asuransi; penguatan terhadap tupoksi dan kewenangan LPS melalui penambahan kewenangan menjamin polis asuransi dan menuntaskan permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya.

Terdapat sejumlah wewenang baru LPS yang diatur dalam UU PPSK. Diantaranya perihal ditempatkannya dana dan penunjukan pengelola statuter serta hapus buku dan hapus tagih. Organ LPS juga mengalami perubahan, dan mulai dibentuknya Badan Supervisi LPS.

“Jadi penguatan kewenangan LPS dalam UU PPSK di kelembagaan ada beberapa. Tadi tujuan LPS mengalami perubahan. Tidak hanya menjamin dana masyarakat yang ditempatkan pada perbankan, tapi juga yang ditempatkan pada perusahaan asuransi. Kemudian ada penguatan fungsi dan wewenang LPS,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait