Sejumlah Penyesuaian Aturan dalam PPKM Level 3 dan 4
Terbaru

Sejumlah Penyesuaian Aturan dalam PPKM Level 3 dan 4

Pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta. Foto: RES

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ketiga instruksi ini diterbitkan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Tiga Inmendagri yang diterbitkan Tito Karnavian membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di wilayahnya. Dirjenl Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, seperti dilansir Antara mengatakan tiga aturan itu adalah Inmendagri No.24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri No.25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Inmendagri No.26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 3 dan level 4 seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (Baca: Presiden Perpanjang PPKM Level 4 dengan Penyesuaian Sejumlah Sektor)

Menurut Luhut pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Luhut menjelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," katanya seperti dilansir Antara.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. "Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait