Terkait dengan pengembangan energi terbarukan dan upaya mendorong transisi energi berkeadilan dapat dilihat peresmian PLTS Terapung Cirata. Pada tanggal 9 November 2023, Presiden Joko Widodo meresmikan PLTS Terapung Cirata. PLTS yang dibangun di atas Waduk Cirata seluas 200 hektare, katanya merupakan PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara dan ketiga di dunia. Pasokan listrik PLTS Terapung Cirata ini dimaksudkan untuk konsumsi industri maupun rumah tangga.
“PUSHEP menyambut baik dan mengapresiasi atas peresmian proyek tersebut. PLTS Terapung Cirata akan memberikan kontribusi terhadap upaya pencapaian bauran energi, menghasilkan energi bersih dan ramah lingkungan. Ke depan proyek serupa perlu terus dibangun dan dikembangkan agar target bauran energi yang ditetapkan oleh pemerintah dapat tercapai dan ketersediaan energi semakin luas” ucapnya.
Lemahnya tata kelola
Peneliti PUSHEP, Sunarto Effendi menambahkan lemahnya tata kelola dan pengawasan pada industri berbasif fosil seringkali menimbulkan permasalahan, kecelakaan dan menelan korban jiwa. Kemudian, terdapat juga kasus hukum yang menyita perhatian publik pada sektor pertambangan seperti maraknya korupsi yang terjadi, baik berasal dari instansi pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pusat.
Selain peristiwa tersebut, di industri migas peristiwa hengkangnya kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) asing dari proyek migas di Indonesia juga menjadi perhatian khusus. Hal itu ditandai dengan hengkangnya Shell dari Blok Abadi Masela. Sebelumnya juga telah hengkang Chevron dan anak perusahaan Conoco Phillips Company (COP), yaitu Phillips International Investments Inc., dari Blok Corridor.
Dia menerangkan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab para investor mengurungkan niatnya untuk berinvestasi di hulu migas Indonesia ialah karena kepastian hukum yang lemah, kemampuan fiskal keekonomian yang rendah, serta birokrasi perizinan yang rumit dan berlapis.
Terakhir, pemberitaan yang juga banyak mendapat sorotan ialah terkait kebijakan baru yang membolehkan ekspor pasir laut melalui PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu hal yang diatur membolehkan pasir laut diekspor ke luar negeri sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat Bab IV butir 2. Yakni pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Mariah Ulfa, peneliti PUSHEP ini menambahkan kebijakan tersebut juga mendapat banyak sorotan dan penolakan dari berbagai pihak. Menurut Mariah kebijakan tersebut merupakan langkah mundur dari upaya menjaga wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Sebab kebijakan tersebut dapat menyebabkan eksploitasi terhadap pasir laut secara berlebihan yang berujung pada perusakan lingkungan secara masif.
”Kebijakan tersebut juga seharusnya menjadi urusan rezim pertambangan, bukan urusan kelautan” pungkasnya.
















