Sejumlah Persoalan Regulasi Sektor Energi dan Pertambangan Sepanjang 2023
Terbaru

Sejumlah Persoalan Regulasi Sektor Energi dan Pertambangan Sepanjang 2023

Mulai dari capaian bauran energi nasional, tak bergeraknya RUU EBET, hingga lemahnya tata kelola dan pengawasan pada industri berbasif fosil acapkali menimbulkan permasalahan, kecelakaan dan menelan korban jiwa.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Di sisi lain ketiadaan atau minimnya political will dari pemerintah dan DPR untuk mengesahkan politik hukum pemanfaatan energi baru dan terbarukan tersebut. Hal lain yang juga mungkin terjadi ialah rendahnya dukungan dari berbagai pihak dalam mendorong pengesahan RUU EBET.

”Sehingga pemangku kepentingan merasa hal tersebut tidak menjadi kebutuhan prioritas” ujarnya.

Permasalahan lainnya, terkait upaya untuk mempercepat realisasi pencapaian target bauran energi nasional dari sisi dukungan regulasi. Akmal mengatakan pemerintah sebenarnya telah mendukung hal tersebut. Namun pada tahap implementasinya masih mengalami banyak kendala. Pertama, pemerintah telah menerbitkan PP 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Menurutnya, dengan adanya PP 33/2023 pemerintah pusat dan daerah diharapkan melaksanakan kegiatan konservasi energi. Pemangku kepentingan di daerah diharapkan dapat berinovasi untuk menjalankan program-program yang terkait dengan pelestarian sumber daya energi, peningkatan efisiensi energi, serta melakukan manajemen energi pada kegiatan pemanfaatan energi.


”Dengan begitu dapat mempercepat realisasi pencapaian target bauran energi nasional. Oleh karena itu kebijakan ini perlu didukung dengan kegiatan yang bersifat strategis lainnya” katanya.

Kedua, pemerintah melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, telah berupaya mendorong penguatan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan konkuren tambahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) subbidang energi baru terbarukan (EBT).

Upaya tersebut terwujud dengan diterbitkannya Perpres 11 Tahun 2023  tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Subbidang Energi Baru Terbarukan. Terbitnya Perpres 11/2023 menurut Akmal diharapkan daerah dapat lebih leluasa dan berinovasi dalam mempercepat realisasi target bauran energi nasional.

”Sebab banyak yang berpandangan bahwa capaian bauran energi nasional tidak optimal disebabkan karena pemerintah daerah provinsi mininmnya kewenangan yang dimiliki khususnya terkait urusan pengembangan dan pemanfaatan EBT” katanya.

Tags:

Berita Terkait