Sejumlah Poin Perubahan dalam RUU Desain Industri
Berita

Sejumlah Poin Perubahan dalam RUU Desain Industri

Upaya menutupi berbagai kelemahan dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang dirasa sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melanjutkan terdapat beberapa kelemahan dari UU 31/2000 yang menjadi alasan pemerintah mengusulkan revisi terhadap UU Desain Industri. Menurutnya, tak hanya substansi materi muatan, namun juga prosedur pendaftaran dan penegakkan hukum dalam pemberian perlindungan hak desain industri pun mengalami perubahan.

 

Ditegaskan Airlangga, ada kebutuhan mendesak diusulkannya RUU Dewain Industri yakni dinamika dan perkembangan industri yang sedemikian cepat; kemajuan teknologi dan perkembangan hukum internasional. Tak hanya itu, pengaturan baru tentang desain industri dalam rangka mengakomodir kepentingan industri di Indonesia, khususnya industri kecil menengah dalam memperoleh HDI sebagai upaya peningkataan daya saing industri dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional.

 

Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan RUU Desain Industri ini dalam rangka memperjelas dan meningkatkan kualitas kriteria kebaruan desain industri, khususnya dalam pemberian hak desain industri. Minimal untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat dan kesesatan bagi konsumen. Dia optimis perubahan UU 31/2000 dapat memberi nilai tambah terhadap suatu produk.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Dito Ganinduto mengatakan terhadap pandangan 10 fraksi telah menyetujui melanjutkan pembahasan RUU ini. Konsekuensinya, 10 fraksi mesti membuat dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM). “DIM tersebut akan kita bahas bersama pemerintah di DPR,” ujarnya.

 

Sementara Anggota Komisi VI DPR Lili Asdjudiredja menambahkan penyusunan regulasi yang mengatur hak kekayaan intelektual sangat diperlukan. Menurutnya, RUU Desain Industri ini mesti mampu mendorong desain industri agar mampu bersaing baik nasional maupun internasional. “RUU ini harus mengatur hal-hal prinsip, seperti sistem perlindungan desain industri,” katanya.

Tags:

Berita Terkait