Sejumlah Usulan Komnas Perempuan dalam RUU PKS
Berita

Sejumlah Usulan Komnas Perempuan dalam RUU PKS

Mulai kekerasan berbasis gender di ruang siber, pidana tambahan, rehabilitasi bagi pelaku, hingga korban kekerasan seksual tak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, RUU PKS harus memuat 6 elemen kunci penghapusan kekerasan seksual yakni pencegahan, 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara, sanksi pidana, hak korban, dan pemantauan. “Enam elemen ini harus keseluruhan. Karena kalau kurang satu saja, penangananya tidak komprehensif,” kata dia.

Baginya, 6 elemen kunci itu belum terinformasikan dengan baik di masyarakat. Akibatnya masing-masing pihak membaca dan memaknai kekerasan seksual kerap berbeda-beda. Melalui penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU usulan Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil, serta menyandingkan dengan draf RUU PKS 2016, harapannya draf RUU PKS semakina baik.

Tak hanya itu, Komnas Perempuan mengusulkan soal peran serta masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan mulai keterlibatan sejak tahap pencegahan, perlindungan, pemulihan, pengawasan.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menilai usulan Komnas Perempuan sangat membantu dalam penyempurnaan draf RUU PKS sekaligus pengayaan materi bagi Baleg DPR. Dia menyadari era digital menjadikan perumusan sebuah RUU harus menyesuaikan dengan kondisi kekinian termasuk bentuk kejahatan yang tercipta seiring perkembangan teknologi informasi.

“Komnas Perempuan memberi hal baru tentang kekerasan seksual dalam konteks kejahatan siber,” ujarnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menilai temuan Komnas Perempuan terkait kekerasan berbasis gender di ruang siber perlu didukung untuk masuk dalam RUU PKS. Apalagi, di era digital saat ini ada sekitar 197 juta warga Indonesia menggunakan telepon genggam berbasis android dan internet. Masukan Komnas Perempuan menjadi elemen penting sebagai masukan dalam naskah akademik dan draf RUU.”

Anggota Baleg DPR Christina Aryani menambahkan prinsipnya mendukung berbagai usulan Komnas Perempuan. Salah satunya, pengaturan korban kekerasan seksual tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Faktanya masih terjadi, korban kekerasan seksual tak berani melapor ke kepolisian. “Ini harus ada ketentuan supaya korban tak bisa dilaporkan pidana dan perdata,” ujarnya.

Soal kekerasan berbasis gender siber, Aryani mengakui angkanya memang terus meningkat. Sayangnya masyarakat belum terlampau peduli dengan kekerasan berbasis gender di ruang siber. Menurutnya, pengaturan norma tersebut perlu dituangkan dalam RUU PKS. “Saya setuju dan untuk segera melakukan pembahasan RUU ini,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, RUU tentang PKS sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.  Bahkan sempat pula dibahas di Komisi VIII DPR. Namun saat evaluasi Prolegnas Prioritas tahunan, RUU PKS sempat dikeluarkan bersama sejumlah RUU lainnya. Namun kini, RUU PKS kembali masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan nomor urut 16 yang menjadi usulan inisiatif DPR.

Tags:

Berita Terkait