Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan
Utama

Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan

Perppu merupakan sikap responsif presiden atas terjadinya gelombang penolakan berupa demonstrasi yang menimbulkan korban jiwa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kita adalah negara hukum yang demokratis, sehingga bila ada pandangan yang tidak sejalan, silakan melalui judicial review. Kita tidak tergesa-gesa untuk mengesahkannya UU ini, kita masih punya waktu untuk mendengarkan masukan masyarakat demi KPK yang lebih baik," tuturnya. 

 

Tenaga Ahli Kantor Staff Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, revisi UU KPK ini telah diputuskan oleh DPR yang adalah perwakilan seluruh rakyat Indonesia, sehingga UU ini adalah wajah Republik Indonesia. Kehadiran UU KPK menjadi barometer untuk memasuki reformasi hukum Indonesia, sehingga pejabat negara tidak lagi memperkaya diri sendiri dengan menggunakan jabatannya. 

 

Revisi UU KPK ini adalah momentum untuk memperkuat kelembagaan KPK untuk memberi azas kepastian hukum, meningkatkan azas manfaat dan memberikan azas keadilan. "UU ini sudah menjadi keputusan seluruh rakyat Indonesia, ketika ada masukan dari masyarakat, kami masih membuka ruang untuk berdialog. Presiden Jokowi tidak tergesa-gesa untuk mengambil keputusan untuk Indonesia yang lebih kuat, negara tidak boleh kalah karena ditekan," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait